DPRD Balikpapan

Gugatan Citizen Lawsuit ke Pemkot, Laisa : Akibat Masyarakat Tak Puas Penanganan Lakalantas di Turunan Muara Rapak

210
×

Gugatan Citizen Lawsuit ke Pemkot, Laisa : Akibat Masyarakat Tak Puas Penanganan Lakalantas di Turunan Muara Rapak

Share this article
Gugatan citizen lawsuit diajukan Peradi kepada Pemkot Balikpapan akibat lakalantas sering terjadi di turunan Simpang Muara Rapak

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Gugatan citizen lawsuit yang diajukan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepada Pemkot Balikpapan akibat kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang terjadi berulang-ulang kali di turunan Simpang Muara Rapak mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisa.

“Gugatan citizen lawsuit ini bukan  ganti rugi secara riil, melainkan mendorong pemerintah daerah agar melakukan kewajibannya lebih serius dalam penanganan lakalantas di turunan Simpangan Muara Rapak yang meresahkan masyarakat,”ujar Laisa Hamisa, kepada media ini, di Gedung Parlemen Balikpapan, pada Senin (22/8/2022).

Politisi PKS ini menuturkan,  Pemkot Balikpapan digugat oleh masyarakat sipil maupun organisasi masyarakat akibat ketidakpuasan dalam mencegah terjadinya lakalantas di turunan Muara Rapak. “Salah satu  yang digugat oleh Peradi terkait penataan kembali lalu lintas di kawasan Muara Rapak serta pembangunan flyover atau jembatan layang serta pelebaran jalan di kawasan tersebut. Mengingat hampir setiap tahun di kawasan itu terjadi lakalantas oleh kendaraan berbadan besar yang menyebabkan korban jiwa,” ujar Laisa.

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisa

Gugatan ini menurut Laisa, sebagai bentuk evaluasi atas kebijakan pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan. “Jadi gugatan ini merupakan sarana justiciability dalam pemenuhan hak warga untuk menyelematkan nyawa manusia dari lakalantas,” kata Anggota DPRD Dapil Balikpapan Selatan ini.

Sekadar diketahui citizen lawsuit merupakan upaya warga negara untuk mengajukan gugatan ke pengadilan untuk dan atas nama kepentingan warga negara dan/atau kepentingan publik yang bertujuan untuk melindungi kepentingan warga negara atas terjadinya kerugian yang ditimbulkan oleh Penyelenggara Negara.(sb-03).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *