TANA PASER,suarabalikpapan.com-Guna mencari solusi keluhan para pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf didampingi OPD terkatit dan Forkopimda melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pasar tersebut, pada Rabu (15/2/2023).
Wabup Masitah Sidak Pasar Induk Penyembolum Senaken
“Kemarin ada beberapa pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken mendatangi saya, mereka mengeluhkan tempat berjualan yang kena hujan dan panas,” kata Wabup Masitah, disela-sela sidak, Rabu (15/2/2023).
Masitah menuturkan, berdasarkan keterangan para pedangan, lapak di Blok D, memakai atap tambahan dan diperbolehkan, sementara lapak di Blok B tidak diperbolehkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Paser. Dengan adanya laporan tersebut, Pemkab Paser tidak dapat langsung mengambil keputusan secara sepihak, pasalnya terdapat perda yang mengatur terkait hal itu yakni Perda Nomor 11 Tahun 2016, yang didalamnya mengatur tidak boleh adanya perubahan atau tambahan di kios yang sudah dibangunkan oleh pemerintah daerah.
“Dengan adanya penambahan atap seng di Blok D tersebut menimbulkan kecemburuan sosial antar pedagang di kios Blok B,”ujarnya. Berdasarkan informasi di lapangan, kata Masitah lapak di Blok D sudah dibangun tambahan atap seng sejak 2013 lalu, sementara Perda Nomor 11 terbit Tahun 2016. Oleh karena itu, harus dirapatkan kembali terkait permasalahan ini. Ia meminta para pedangang bersabar dan menahan diri dengan adanya permasalahan ini.
“Dalam waktu dekat ini akan diadakan rapat antara OPD terkait, UPTD Pasar, Camat, dan TNI/Polri, seperti apa solusi yang bisa diambil,” ujarnya. Menurutnya, Pemkab Paser sudah cukup banyak melakukan perubahan pada Pasar Induk Penyembolum Senaken seperti penambahan lapak, namun memang masih banyak permasalahan yang terjadi mulai dari keluhan pedagang baik keluhan retribusi, masalah parkir dan sampah, hal tersebut yang saat ini sedang dibenahi secara perlahan oleh pemerintah.
“Pemkab Paser hadir di sini untuk melihat langsung permasalahan yang terjadi namun tidak semata-mata langsung mengambil keputusan karena ada Perda yang mengatur itu semua,” imbuhnya.
Mengenai adanya retribusi yang ditarik, berdasarkan keterangan dari OPD terkait dan UPTD retribusi tersebut sah dan sesuai dengan surat bukti pembayaran (SBP) berwarna putih. “Kita masih telusuri kepada para pedangang yang membayar lapak atau membayar pelataran,” tambahnya. (sb-06/adv/kominfo-psr)












