TANA PASER,suarabalikpapan.com-Kabupaten Paser kembali meraih penghargaan tingkat nasional yakni Merdeka Award 2023 yang diserahkan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki kepada Kepala Disperindagkop Yusuf SP mewakili Bupati Paser dr Fahmi Fadli, di Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Pada Selasa (5/9/2023) Kepala Disperindagkop Yusuf SP didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana menyerahkan penghargaan tersebut kepada Bupati Fahmi di ruang kerja bupati.
Bupati Fahmi mengatakan, prestasi yang telah diraih ini merupakan kebanggaan bagi Kabupaten Paser. Penghargaan tersebut adalah penghargaan yang kesekian kalinya diterima Kabupaten Paser di masa kepemimpinannya.
“Ini merupakan prestasi yang luar biasa untuk kesekian kalinya diterima Pemkab Paser,” kata Bupati Fahmi.
Menurutnya, Merdeka Award 2023 adalah ajang pemberian penghargaan kepada tokoh inpiratif, local informal leader, figur dari organisasi non-government, serta entitas pemerintahan di pusat serta daerah, atas pencapaian mereka melakukan percepatan pembangunan fisik dan kemanusiaan Indonesia melalui sejumlah gebrakan yang inovatif, kreatif, inspiratif dan tepat guna serta tepat sasaran.
Untuk saat ini, kata Bupati, beberapa program yang dilaksanakan UMKM di Paser yakni program pemodalan UMKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan pelaku UKM. Dengan adanya program tersebut para pelaku UKM bisa dapat melakukan peminjaman hingga Rp 4 miliar kepada LPDB Kementerian Koperasi dan UKM.
“Pengajuan peminjaman dapat dilakukan secara daring (online) dengan mengakses situs eproposal.lpdb.id,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana mengatakan, program lainya yaitu program Promosi UMKM dengan melakukan Festival Ekonomi Kreatif (Ekraf). Pada Festival Ekraf diisi berbagai kegiatan seperti pameran Ekraf, festival kuliner, karnaval batik, seni pertunjukan, musik kreatif dan tarian kreasi.
“Kegiatan ini sebagai wujud komitmen Pemkab Paser dalam membangkitkan ekonomi pasca pandemi, sekaligus memunculkan potensi ekraf Kabupaten Paser,” kata Adi Maulana.
Hal senada diungkapkan Kapala Disperindagkop Paser Yusuf S.P, ia mengatakan, program selanjutnya dari UMKM yaitu pendampingan UMKM. Kegiatan pendampingan dilakukan dengan beberapa cara yaitu melalui Bimtek UMKM pangan lokal pada lokus stunting. Peserta dalam kegiatan ini merupakan pelaku UMKM pangan olahan yang ada di Paser.
“Dengan pelatihan ini, pelaku UMKM pangan lokal dibina agar mampu meningkatkan daya saing terhadap produk yang dihasilkan,” kata Yusuf.
Selanjutnya, kata Yusuf, untuk kegiatan pendampingan kedua melalui UMKM naik kelas, kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan dan mengembangkan usaha para pelaku UMKM di Paser, termasuk dalam hal izin dan pemasaran produk, jadi kedepannya UMKM bisa naik kelas dari usaha mikro menjadi usaha kecil. Selanjutnya kegiatan pendampingan ketiga adalah pelatihan wira usaha mandiri UMKM.
Kegiatan pelatihan ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap visi Paser MAS, yaitu Maju dalam makna meningkatkan dan menggandakan nilai dari potensi yang telah dimiliki agar mampu berhasil guna serta berdaya saing. Program Keempat adalah digitalisasi UMKM dengan aplikasi UMKM Taka, melalui aplikasi ini, calon pembeli bisa mengetahui jenis-jenis produk yang dijual.
“Jika cocok, calon pembeli bisa langsung bertransaksi secara online dengan penjualnya,” jelasnya. Program digitalisasi lainnya kata Yusuf yaitu menggunakan aplikasi SIPD P3DN. Ini merupakan komitmen Pemkab Paser dalam menyukseskan P3DN terhadap semua proses pengadaan barang dan jasa yang mengutamakan penggunaan produk dalam negeri termasuk diantaranya pengusaha lokal atau UMKM. Program selanjutnya adalah Kemudahan Izin Usaha dan Pajak UMKM, Perizinan UMKM di Kecamatan, Pemkab Paser mendelegasikan kewenangan mengurus perizinan usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM kepada kecamatan agar prosesnya lebih mudah dan cepat sedangkan payung hukumnya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 42 Tahun 2015.
“Perbup tersebut mengatur tentang pendelegasian kewenangan kepada camat untuk menerbitkan izin usaha bagi pelaku UMKM, jadi proses perizinan tidak harus ke kabupaten lagi, tetapi cukup di kecamatan. Proses pengurusan izin usaha tersebut bisa selesai dalam satu hari, seperti Izin Legalitas Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL),”pungkasnya.(sb-06)












