DPRD Paser

DPRD Paser Soroti Kelayakan Angkutan Umum Pasca Kecelakaan Maut

279
×

DPRD Paser Soroti Kelayakan Angkutan Umum Pasca Kecelakaan Maut

Share this article
Anggota Komisi II DPRD Paser Acong Asfiyek

TANA PASER,suarabalikpapan.com–Kecelakaan lalu lintas sering kali disebabkan oleh faktor manusia, namun kondisi kendaraan yang tidak layak juga menjadi penyebab utama. Kecelakaan tragis yang baru-baru ini terjadi di poros Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, melibatkan angkutan umum jenis Colt L300, menyoroti masalah ini.
Kendaraan tersebut, yang melaju dari Paser menuju Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengalami kerusakan parah akibat tabrakan yang mengakibatkan satu penumpang kehilangan nyawa. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran mengenai standar kelayakan angkutan umum di wilayah tersebut.
Menanggapi peristiwa ini, Anggota Komisi II DPRD Paser, Acong Asfiyek, menekankan perlunya regulasi yang mengatur usia kendaraan umum. Ia menjelaskan bahwa pengaturan angkutan antar-kabupaten adalah kewenangan pemerintah provinsi. “Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa saat ini belum ada aturan khusus mengenai usia maksimal kendaraan di tingkat provinsi,” ungkapnya pada Kamis (17/10/2024).
Acong juga menyebutkan bahwa kendaraan seperti Colt L300 seringkali menjadi sorotan karena banyak di antaranya yang dinilai tidak layak jalan. Ia mencontohkan bahwa Yogyakarta memiliki regulasi yang mengatur batas usia kendaraan umum, dan pihaknya berencana untuk mempelajari aturan tersebut lebih dalam.
“Kami ingin memperkuat regulasi di daerah terkait kelayakan transportasi, mulai dari angkutan desa hingga antar-provinsi yang melintasi Paser,” tegas Acong.
DPRD Paser menegaskan pentingnya menyediakan transportasi umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Meningkatkan keselamatan merupakan prioritas, di samping memberikan ketenangan bagi penumpang.
“Kami sebagai anggota dewan juga menggunakan transportasi umum, jadi kami membutuhkan layanan yang dapat diandalkan,” pungkasnya.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan kendaraan umum di Paser dapat beroperasi dengan standar keamanan dan kenyamanan yang lebih baik, sehingga insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *