DPRD Balikpapan

DPRD Dorong Pemkot Balikpapan Maksimalkan PAD

67
×

DPRD Dorong Pemkot Balikpapan Maksimalkan PAD

Share this article
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono saat diwawancarai awak media

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, khususnya dari kendaraan bermotor luar daerah, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menyoroti fenomena meningkatnya jumlah kendaraan plat luar daerah yang kini beroperasi di Balikpapan, seiring dengan perkembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Banyak warga membeli mobil dari luar daerah seperti Jakarta karena harganya lebih murah. Tapi ketika kendaraan itu digunakan lebih dari setahun di Balikpapan, sudah seharusnya dilakukan balik nama ke daerah ini,” ujarnya Selasa (29/4/2025)
Budiono menekankan pentingnya penerapan kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua bagi kendaraan luar daerah yang beroperasi secara aktif di Balikpapan. Ia mengusulkan agar Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait turut mengawasi serta memberikan teguran administratif bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama setelah satu tahun berada di Balikpapan.
“Ini potensi besar untuk PAD. Kita bisa sosialisasikan aturan ini ke masyarakat. Kalau nunggu Perda, prosesnya panjang. Tapi kalau lewat Perwali (Peraturan Wali Kota), bisa lebih cepat,” tambah politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
DPRD Balikpapan berkomitmen untuk mendorong realisasi kebijakan ini demi mendukung kemandirian fiskal daerah dan pemerataan kontribusi pajak dari seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Balikpapan.
PAD adalah adalah pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari sumber-sumber yang ada di wilayahnya sendiri, berdasarkan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan seperti pajak daerah, retribusi daerah, pajak kendaraan, pajak tempat hiburan, pajak air bawah permukaan dan lain-lain.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *