BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota 2025 belum dapat dilakukan sebelum hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diterbitkan.
Hal tersebut disampaikan Yono usai menghadiri pertemuan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Balikpapan pada Selasa (21/4/2026).
Menurut Yono, meskipun sudah terdapat indikasi temuan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hal itu belum cukup kuat untuk menjadi dasar pembentukan pansus.
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan bahwa hasil audit BPK nantinya belum tentu mengarah pada pelanggaran pidana. Ia menilai, sebagian temuan bisa saja bersifat administratif.
“Temuan yang muncul belum tentu murni persoalan pidana, bisa jadi hanya kesalahan administratif,” ujarnya.
Yono menambahkan bahwa temuan, baik yang bersifat administratif maupun substantif, tetap harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.
Ia menegaskan, tujuan utama dari audit tersebut adalah untuk mendorong perbaikan tata kelola, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Sebagai legislator dari daerah pemilihan Balikpapan Selatan, Yono juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset daerah yang tertib dan sesuai aturan.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai pedoman yang harus diikuti oleh pemerintah daerah.
“Ke depan, harus ada komitmen bersama untuk meningkatkan tata kelola keuangan dan aset daerah agar lebih baik dan akuntabel,” pungkasnya.(sb-03)
DPRD Balikpapan Tunggu Hasil Audit BPK untuk Pembentukan Pansus












