BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 pada Jumat, (2/4/2025). Rapat tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Jalan ARS Muhammad, Balikpapan.
Dalam rapat ini, DPRD Balikpapan membahas secara khusus Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025. Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebutuhan pembangunan yang dinamis.
Terdapat tiga poin utama dalam pembahasan Propemperda 2025:
DPRD Balikpapan memutuskan menarik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari daftar Propemperda 2025, yakni:
Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Balikpapan Tahun 2025–2029.
Satu Raperda di luar daftar resmi Propemperda ditetapkan, yakni perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Susunan Propemperda dilakukan penyesuaian untuk merespons kebutuhan hukum daerah yang berkembang. Proses ini merujuk pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketua DPRD Alwi Alqadri menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk memastikan peraturan daerah tetap adaptif, serta mampu menunjang arah pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Selain itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo juga menyampaikan usulan Raperda tambahan di luar Propemperda 2025. Usulan tersebut dikirim melalui surat resmi bernomor 180, yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan pada 18 Maret 2025. Salah satu poin penting dalam usulan ini adalah pembaruan Raperda tahun 1983 terkait pajak, agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat arah pembangunan kota dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta responsif terhadap tantangan zaman.(sb-02)
DPRD Balikpapan Bahas Propemperda 2025 dalam Rapat Paripurna ke-10












