PENAJAM, suarabalikpapan.com – Tim hukum dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum “ADV. Asrul Paduppai, A.P.Kom, S.H dan Partners” secara resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka dan penahanan klien mereka, M.N, dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual anak di bawah umur.
Permohonan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PN PPU) dan tercatat dengan nomor perkara 1/Akta Pid.Pra/2025/PN Pnj. Pengajuan diterima oleh Panitera PN Penajam, Anwar, S.H., M.H., pada Selasa, 6 Mei 2025.
Bayu Mega Malela, S.HI., S.Pd., selaku penasihat hukum M.N, menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan sesuai prosedur. Saat dihubungi wartawan pada Minggu (11/5/2025), Bayu menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak benar.
“Klien kami hanya seorang buruh tani yang bekerja sebagai tukang potong daun sawit di PT. Waru Kaltim Plantation (WKP) sejak 2022. Apa yang dituduhkan padanya tidak berdasar, dan kami yakin praperadilan ini akan menjadi sarana untuk menegakkan kebenaran berdasarkan bukti yang ada,” ujar Bayu dilansir media ini dari IG penajam_terkini.
M.N, pria berusia 30 tahun asal Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, PPU, yang lahir di Bulukumba, saat ini tengah ditahan oleh Polres Penajam Paser Utara usai diperiksa sebagai tersangka.
Ia merupakan kepala keluarga dengan empat anak dan telah menikah dengan SR sejak tahun 2014. Selain anak-anaknya, M.N juga mengasuh satu orang keponakan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, M.N ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial R, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan istrinya.
Pihak kuasa hukum berharap pengajuan praperadilan ini dapat membuktikan bahwa penetapan status tersangka terhadap M.N tidak memiliki dasar yang kuat dan cacat secara hukum.(sb-01)
Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di PPU, Tim Hukum Asrul Paduppai Ajukan Praperadilan












