DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Bahas Dua Raperda Strategis untuk Tertib Gudang dan Optimalisasi PAD

116
×

DPRD Balikpapan Bahas Dua Raperda Strategis untuk Tertib Gudang dan Optimalisasi PAD

Share this article
DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna membahas dua Raperda strategis tentang penataan gudang dan perubahan Perda pajak dan retribusi daerah.

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting pada Kamis, (5/6/2025). Bertempat di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yono Suherman dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo.
Agenda pertama rapat adalah penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Agenda kedua, yakni tanggapan fraksi-fraksi DPRD atas Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Yono Suherman menegaskan bahwa kedua Raperda ini memiliki nilai strategis untuk mendorong ketertiban dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyoroti pentingnya penertiban retribusi guna mencegah potensi penyelewengan, termasuk masalah parkir liar dan perhitungan pajak yang tumpang tindih di lapangan.
“Tanpa retribusi dan pajak yang tertib, kita tidak punya amunisi untuk bergerak lebih maju,” tegas politisi Partai NasDem ini.
Lebih lanjut, Yono menyoroti persoalan penataan gudang yang hingga kini masih belum tertata dengan baik. Ia mengkritik banyaknya kendaraan besar yang parkir sembarangan di jalan umum sehingga mengganggu lalu lintas dan lingkungan sekitar.
Menurutnya, keberadaan kawasan pergudangan yang terintegrasi akan menjadi solusi efektif. Selain memperlancar aktivitas distribusi barang, kawasan ini juga dapat mendukung ketertiban kota dan membuka sumber PAD baru.
“Kalau ada kawasan pergudangan terintegrasi, semua aktivitas distribusi bisa tertampung dengan baik. Ini positif untuk ketertiban, keamanan lingkungan, dan tentu saja PAD daerah,” ujar Yono.
Yono juga menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah, DPRD, dan para pelaku usaha dalam menjalankan aturan yang disusun dalam Raperda tersebut. Ia berharap para pelaku usaha lebih sadar akan kewajiban membayar pajak dan retribusi sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan kota.
Meski saat ini belum diberlakukan sanksi tegas, DPRD membuka opsi penegakan hukum jika pelaku usaha terus mengabaikan aturan. Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kualitas hidup masyarakat Balikpapan ke depan.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *