DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Soroti Parkir Liar di Bahu Jalan, Minta Dishub Tiru Aturan di Batam dan Sleman

123
×

DPRD Balikpapan Soroti Parkir Liar di Bahu Jalan, Minta Dishub Tiru Aturan di Batam dan Sleman

Share this article
Anggota DPRD Balikpapan H. Baharuddin Daeng Lalla

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com — DPRD Kota Balikpapan kembali menyoroti maraknya kendaraan yang parkir di bahu jalan utama kota, seperti di Jalan MT Haryono, Jalan Achmad Yani, hingga Jalan R. Soeprapto. Kondisi ini dinilai semrawut dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Anggota DPRD Balikpapan, H. Baharuddin Daeng Lalla, menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya tidak terjadi jika instansi teknis seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersikap tegas dalam melakukan penertiban.
“Harusnya tidak perlu terjadi kalau aparatnya tegas,” ujar Baharuddin Daeng Lalla di kantor DPRD Balikpapan, Senin (10/11/2025).
Politikus Partai NasDem ini mengatakan, sejumlah daerah lain di Indonesia telah berhasil menerapkan aturan tegas agar bahu jalan bebas dari parkir kendaraan. Ia mencontohkan Kota Batam dan Kabupaten Sleman, Yogyakarta, yang sukses menata kawasan jalan utama tanpa parkir liar.
“Daerah lain bisa menerapkan, seharusnya Balikpapan juga bisa,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD telah menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait setelah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke beberapa daerah yang sukses menerapkan penertiban parkir di bahu jalan.
“Kami ke Batam dan Sleman, bagus, kelihatan tidak ada kendaraan di bahu jalan,” ungkapnya.
Baharuddin menilai, parkir di bahu jalan tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga menurunkan estetika kota dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Ia meminta Pemkot Balikpapan segera mengambil langkah konkret agar jalan kembali berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu untuk kelancaran arus kendaraan, bukan tempat parkir.
Parkir di bahu jalan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 Ayat (3), yang menyebutkan: “Setiap orang yang melanggar tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 melarang setiap orang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan, termasuk untuk parkir liar.
Apabila pelanggaran parkir di bahu jalan juga disertai pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, maka sanksinya bisa lebih berat, yakni pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda hingga Rp500.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Ayat (1) UU yang sama.
DPRD Balikpapan mendesak pemerintah kota melalui Dishub dan Satpol PP untuk menindak tegas parkir liar di bahu jalan. Dengan meniru ketegasan daerah seperti Batam dan Sleman, Balikpapan diharapkan bisa menjadi kota yang lebih tertib dan nyaman bagi pengguna jalan.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *