DPRD Balikpapan

Truk Kontainer dan Kendaraan Berat Langgar Jam Operasional, DPRD Balikpapan Minta Dishub Bertindak Tegas

156
×

Truk Kontainer dan Kendaraan Berat Langgar Jam Operasional, DPRD Balikpapan Minta Dishub Bertindak Tegas

Share this article
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Muhammad Najib

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Pelanggaran kendaraan berbadan besar seperti tronton, kontainer, peti kemas, dan truk gandeng kembali terjadi di sejumlah ruas jalan utama Kota Balikpapan. Kendaraan-kendaraan tersebut dengan leluasa melintas pada jam sibuk, sehingga memenuhi badan jalan dan mengganggu mobilitas masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib, menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai kendaraan besar dari luar kota yang kerap mengalami kerusakan di tengah jalan juga memperparah kemacetan dan meresahkan warga.
“Banyak kendaraan berat melintas seenaknya di jam-jam sibuk, bahkan ada yang rusak di jalan sehingga menghambat aktivitas masyarakat,” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).
Najib, politisi dari PDI Perjuangan, mengingatkan bahwa pelanggaran kendaraan besar berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama jika aktivitas bongkar muat dilakukan pada waktu yang tidak sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa pemerintah Kota Balikpapan telah mengatur jam operasional kendaraan angkutan alat berat melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551/0156/Dishub/2022.
Menurutnya, kendaraan berat yang masuk dari Pelabuhan Semayang maupun dari arah Jalan Tol Balikpapan–Samarinda seharusnya dilarang memasuki jalan utama sebelum jam operasional yang telah ditetapkan.
Karena itu, Najib mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Ia meminta agar Dishub tidak ragu mengambil tindakan terhadap pengemudi atau perusahaan angkutan yang membandel.
“Dishub harus berani bertindak. Jika ada yang nekat melintas sebelum waktunya, harus diberikan sanksi tilang,” tegasnya.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *