DPRD Kaltim

Nurhadi Ajak Warga Balikpapan Memahami Peran Masyarakat Sipil dalam Demokrasi Beradab

476
×

Nurhadi Ajak Warga Balikpapan Memahami Peran Masyarakat Sipil dalam Demokrasi Beradab

Share this article
Anggota DPRD Kaltim H. Nurhadi Saputra menggelar Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah di Balikpapan Timur dengan tema hak dan kewajiban masyarakat sipil.

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com — Upaya meningkatkan literasi demokrasi di Kalimantan Timur kembali digencarkan melalui Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah ke-11 yang digelar Anggota DPRD Provinsi Kaltim, H. Nurhadi Saputra SH. MH, pada Kamis (27/11/2025). Bertempat di RT 31 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, kegiatan ini mengangkat tema penting bagi kehidupan bernegara: “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil.”
Dalam kegiatan tersebut, Nurhadi menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi sekaligus advokat, Rustam Jauhari SH. MH, yang memaparkan esensi serta implementasi hak dan kewajiban masyarakat sipil dalam praktik demokrasi modern.
Nurhadi menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab strategis dalam memperkuat kehidupan demokrasi di daerah. Menurutnya, pendidikan politik yang berkelanjutan merupakan syarat utama agar demokrasi berjalan sesuai asas hukum serta prinsip keadilan.
“DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai peranan penting dalam penguatan demokrasi agar kehidupan demokrasi di Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan, berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nurhadi.
Dalam pemaparannya, Nurhadi menjelaskan bahwa masyarakat sipil—atau masyarakat madani—merupakan sistem sosial yang menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat. Ruang masyarakat sipil ditandai oleh kemandirian, kesukarelaan, swadaya, serta kesadaran hukum yang dijalankan secara kolektif oleh warganya.
Ia juga menyoroti beberapa faktor yang melatarbelakangi munculnya masyarakat sipil, antara lain: Dominasi penguasa politik yang berupaya mengendalikan masyarakat pada berbagai aspek kehidupan.
Anggapan bahwa masyarakat tidak memiliki kompetensi memadai dalam urusan publik.
Pembatasan ruang gerak masyarakat dalam kegiatan politik sehingga sulit menyampaikan pendapat.
Nurhadi turut mengulas sejarah konsep masyarakat madani. Gagasan ini berakar dari pemikiran Aristoteles melalui istilah koinonia politike, yaitu komunitas politik yang memberi ruang bagi warga untuk berpartisipasi langsung dalam pengambilan keputusan. Pemikiran tersebut kemudian diperkaya Marcus Tullius Cicero dengan konsep societis civilies, komunitas sipil yang berpengaruh besar dalam kehidupan sosial.
Di Indonesia, istilah masyarakat madani mulai dikenal luas setelah diperkenalkan Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional Festival Istiqlal, 26 September 1995. Ia menjelaskan makna madani sebagai “civilized” atau “beradab,” yang merefleksikan masyarakat yang menjunjung nilai kemanusiaan dan demokrasi.
Menurut Nurhadi, praktik masyarakat sipil sebenarnya telah hadir jauh sebelum negara Indonesia berdiri. Organisasi keagamaan dan gerakan nasional seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Sarekat Islam (SI) menjadi pelopor terbentuknya kesadaran kolektif masyarakat sekaligus penggerak perlawanan terhadap kolonialisme.
“Organisasi-organisasi tersebut telah menunjukkan kiprahnya sebagai komponen penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia,” tutup Nurhadi. (sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *