BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Maraknya baliho dan spanduk yang terpasang di berbagai sudut Kota Balikpapan menjadi perhatian serius DPRD Kota Balikpapan. Persoalan ini dinilai bukan sekadar soal reklame, tetapi menyangkut wajah kota, kenyamanan masyarakat, hingga wibawa penegakan aturan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menegaskan bahwa pemasangan alat peraga visual yang tidak terkendali berpotensi merusak estetika kota yang selama ini dikenal bersih dan tertata.
“Jika jumlahnya terlalu banyak dan dipasang tanpa aturan, tentu akan mengganggu wajah kota serta kenyamanan masyarakat,” ujar Alwi usai memimpin Rapat Paripurna peringatan HUT ke-129 Kota Balikpapan, Senin (9/2/2026).
Alwi mengakui, peningkatan jumlah baliho dan spanduk hampir selalu terjadi pada momentum tertentu, terutama menjelang agenda politik seperti masa kampanye. Fenomena tersebut dinilai lazim terjadi di banyak daerah, namun menurutnya Balikpapan tidak boleh terus terjebak dalam pola yang sama.
“Setiap masa kampanye, spanduk dan baliho tumbuh di mana-mana. Hampir semua daerah mengalaminya. Tapi ke depan, Balikpapan harus memiliki pengaturan yang lebih tegas agar kondisi ini tidak terus berulang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alwi menekankan bahwa upaya penataan reklame tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi. DPRD mendorong keteraturan, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan ruang publik dari pemasangan yang sembarangan.
Untuk itu, DPRD Kota Balikpapan berencana duduk bersama Pemerintah Kota Balikpapan guna mengevaluasi regulasi yang telah berlaku. Opsi penguatan aturan hingga penyusunan kebijakan baru pun terbuka lebar.
“Kami akan evaluasi bersama. Apakah regulasi yang ada cukup diperkuat atau memang perlu aturan yang lebih spesifik. Yang jelas, penataan harus rapi dan selaras dengan karakter Balikpapan sebagai kota modern,” jelasnya.
Alwi juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara baliho berukuran besar dan spanduk kecil. Menurutnya, baliho besar umumnya telah melalui proses perizinan resmi dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak reklame.
“Baliho besar biasanya berizin dan taat pajak. Kontribusinya jelas. Sementara spanduk kecil sering dipasang tanpa izin, bahkan di tiang listrik, pohon, atau fasilitas umum. Ini yang perlu ditertibkan,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan di lapangan serta menegakkan aturan secara adil tanpa tebang pilih.
Menurut Alwi, penataan baliho dan spanduk tidak hanya berkaitan dengan keindahan kota, tetapi juga menyangkut ketertiban umum, kepastian hukum, serta optimalisasi pendapatan daerah.
“Jika dikelola dengan baik, kota akan terlihat lebih tertib, masyarakat merasa nyaman, aturan ditegakkan, dan daerah juga memperoleh manfaat dari sisi pendapatan,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kota Balikpapan dapat menyusun kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan agar persoalan reklame tidak lagi ditangani secara insidental, melainkan menjadi bagian dari perencanaan tata kota jangka panjang.
“Balikpapan sedang menuju kota yang semakin maju. Wajah kota harus mencerminkan hal itu. Penataan reklame mungkin terlihat kecil, tetapi sangat penting untuk membangun citra kota yang tertib, nyaman, dan berkelas,” pungkas Alwi. (sb-02)
DPRD Balikpapan Dorong Penataan Baliho dan Spanduk demi Wajah Kota yang Lebih Tertib












