DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Minta Pengawasan Ketertiban Umum Diperketat Saat Ramadan 2026

156
×

DPRD Balikpapan Minta Pengawasan Ketertiban Umum Diperketat Saat Ramadan 2026

Share this article
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Menyambut bulan suci Ramadan 2026, DPRD Kota Balikpapan menekankan pentingnya pengawasan ketertiban umum di wilayah kota. Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat pengaturan terhadap fenomena “manusia gerobak” yang kerap muncul saat Ramadan.
Menurut Iwan, kehadiran manusia gerobak—yang biasanya melakukan aktivitas memulung—perlu ditangani secara bijak. Aktivitas ini memang menjadi sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat, namun jika tidak diatur, dapat menimbulkan masalah kebersihan dan mengganggu arus lalu lintas di sejumlah titik kota.
“Alhamdulillah kita memasuki bulan suci Ramadan yang penuh berkah. Harapan kita, Kota Balikpapan tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat bisa beribadah dengan khusyuk,” ujar Iwan, Kamis (19/2/2026).
Iwan menegaskan, aktivitas memulung telah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, sehingga harus mengikuti ketentuan terkait lokasi dan tata cara pengambilan barang bekas maupun sampah. Persoalan muncul ketika kegiatan dilakukan di lokasi yang salah, seperti area rawan macet atau membongkar tempat penampungan sementara (TPS), yang dapat menambah beban petugas kebersihan.
Untuk itu, DPRD mendorong Pemkot Balikpapan mengoptimalkan peran perangkat daerah, mulai dari Satpol PP, aparat kelurahan dan kecamatan, hingga membuka kanal pengaduan masyarakat agar potensi gangguan ketertiban bisa segera ditangani.
Iwan menekankan bahwa penertiban harus bersifat persuasif dan humanis, sehingga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban kota tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek sosial masyarakat.
Dengan sinergi antara pemerintah dan warga, DPRD berharap suasana Ramadan di Balikpapan tetap aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis di mana masyarakat dan pemerintah dapat melakukan kegiatan dengan tenteram, teratur, dan aman, yang didukung oleh kepatuhan terhadap norma hukum, sosial, dan nilai-nilai asasi yang berlaku. Ini merupakan kondisi wajib untuk berjalannya sistem sosial, ekonomi, dan hukum dalam suatu bangsa (sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *