DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Desak 102 Toko Ritel Segera Urus Izin Operasional

166
×

DPRD Balikpapan Desak 102 Toko Ritel Segera Urus Izin Operasional

Share this article
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan H.Danang Eko Susanto

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan Kota Balikpapan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Balikpapan (DPMPTSP) terkait kelengkapan izin operasional sejumlah toko ritel di Kota Balikpapan, Selasa (3/2/2026).
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan setiap pengusaha ritel yang beroperasi di Balikpapan wajib memiliki izin, baik untuk gerai lama maupun pembukaan gerai baru.
Menurutnya, pelaku usaha dipersilakan memperluas jaringan bisnis, namun tetap harus mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Dari hasil RDP terungkap terdapat 102 pengusaha ritel yang beroperasi di Balikpapan. Sebanyak 74 di antaranya merupakan pengusaha dari luar daerah, sedangkan 28 lainnya adalah pengusaha lokal.
Komisi I bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sepakat akan memberikan surat peringatan kepada pengusaha ritel yang belum mengurus izin operasional. Tenggat waktu yang diberikan selama tiga bulan.
“Setelah batas waktu berakhir, kami akan melakukan peninjauan lapangan,” tegas Danang.
Danang mengakui, DPRD menerima keluhan dari pelaku warung kelontong dan UMKM terkait dampak kebijakan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007. Regulasi tersebut membuka peluang penerbitan izin pendirian ritel modern baru, yang dinilai sebagian pelaku usaha kecil berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha mereka.
Komisi I, lanjutnya, berupaya memastikan seluruh ritel modern beroperasi sesuai aturan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pelaku usaha besar dan UMKM lokal.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Safaruddin, menegaskan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan siap memberikan rekomendasi bagi pengusaha ritel yang ingin mengurus perizinan.
Namun demikian, Disdag hanya berwenang memberikan rekomendasi. Penerbitan izin tetap menjadi kewenangan DPMPTSP.
“Kami siap memfasilitasi sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Langkah tegas DPRD ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan pelaku usaha ritel terhadap regulasi, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kota Balikpapan.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *