DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Gelar RDP Bersama Warga Kariangau Bahas Pemanfaatan Lahan 300 Hektar

289
×

DPRD Balikpapan Gelar RDP Bersama Warga Kariangau Bahas Pemanfaatan Lahan 300 Hektar

Share this article
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan H. Danang Eko Susanto

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Camat Balikpapan Barat, serta Lurah Kariangau pada Selasa (7/4/2026). Fokus pembahasan adalah pemanfaatan lahan warga yang seluas 300 hektar.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, H. Danang Eko Susanto dari Partai Gerindra, menyambut baik inisiatif warga untuk mengubah lahan mereka menjadi area pertanian produktif. Menurut Danang, perubahan atau revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus menampung aspirasi masyarakat agar implementasinya efektif.
“Perubahan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) harus tetap menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RUTRN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008. Pemerintah daerah tidak diperkenankan mengubah tata ruang di luar ketentuan nasional,” jelas Danang.
Meski saat ini kawasan Kariangau ditetapkan sebagai area industri, Danang menambahkan bahwa revisi RTRW tetap memungkinkan, karena dilakukan setiap lima tahun. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah provinsi, dan instansi terkait untuk mewujudkan keinginan warga.
RDP ini menunjukkan langkah konkret DPRD Balikpapan dalam menampung aspirasi masyarakat sekaligus memastikan setiap perubahan tata ruang sesuai regulasi nasional. Lahan adalah bagian permukaan bumi—meliputi tanah, air, iklim, relief, dan vegetasi—yang merupakan lingkungan fisik tempat manusia beraktivitas dan sumber daya alam berdimensi dua (luas) yang dapat diukur. Lahan mencakup faktor alami maupun manusia yang mempengaruhi penggunaannya untuk permukiman, pertanian, atau industri. Sedangkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) adalah dokumen perencanaan tata ruang strategis yang mengatur penggunaan lahan di suatu wilayah (nasional, provinsi, atau kabupaten/kota) untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. RTRW bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan sehingga bermanfaat bagi masyarakat.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *