BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan tengah menyiapkan revisi peraturan daerah (Perda) untuk memperketat pengaturan tata letak papan reklame dan videotron di wilayah kota.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan penataan ini bertujuan meningkatkan aspek keselamatan, estetika kota, serta kenyamanan masyarakat.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah larangan pemasangan reklame yang menjulang tinggi di persimpangan jalan karena dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan. Selain itu, papan reklame yang berdiri di atas gedung juga menjadi perhatian karena berisiko terhadap keselamatan warga di sekitarnya.
“Ke depan, pemasangan reklame akan diatur lebih ketat, termasuk pelarangan di ruang terbuka hijau (RTH),” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Saat ini, aturan reklame di Balikpapan masih mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame dan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Kedua regulasi tersebut mengatur perizinan, tata letak, serta kewajiban pajak bagi pelaku usaha reklame.
Namun, perkembangan teknologi periklanan seperti videotron mendorong pemerintah kota untuk melakukan pembaruan aturan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Andi mengakui, sebagian besar reklame dan videotron saat ini masih dipasang di area sempadan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kota, provinsi, maupun pusat. Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam penataan.
“Tidak mungkin reklame dibangun jauh dari sempadan jalan. Karena itu, perlu pengaturan yang jelas agar tetap tertib tanpa mengganggu fungsi ruang,” jelasnya.
Dalam revisi perda ini, Bapemperda juga berupaya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha reklame. Regulasi baru diharapkan dapat mempermudah proses perizinan sekaligus memastikan konstruksi reklame tidak mengganggu lingkungan permukiman.
Selain itu, revisi aturan ini akan diselaraskan dengan kebijakan lain, termasuk perubahan terkait izin mendirikan bangunan (IMB) serta penataan kawasan kota yang lebih estetis, termasuk kawasan bebas rokok.
Bapemperda menargetkan revisi Perda reklame ini dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026. Dengan aturan baru, diharapkan tata kota Balikpapan menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.(sb-03)
Penataan Reklame dan Videotron di Balikpapan Akan Diperketat, DPRD Siapkan Revisi Perda












