BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menyatakan optimistis bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemeliharaan Pergudangan akan resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2026.
Raperda tersebut kini telah memasuki tahap pembahasan melalui rapat paripurna DPRD dengan penyampaian pemandangan umum dari fraksi-fraksi. Menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, saat ini Bappemperda masih melakukan evaluasi dan penyempurnaan sebelum tahap finalisasi.
“Ada kendala di Dinas Perdagangan (Disdag) terkait anggaran, sehingga kami di Bappemperda mengambil alih sebagian tahapan. Salah satu yang belum terlaksana adalah konsultasi publik, padahal tahap ini sangat penting untuk menampung masukan masyarakat,” ujar Andi Arif Agung usai rapat gabungan fraksi di Gedung DPRD Balikpapan, Rabu (12/11/2025).
Andi menegaskan bahwa keluhan masyarakat terkait aktivitas bongkar muat di badan jalan, seperti yang sering terjadi di Jalan Ahmad Yani, menjadi salah satu alasan mendasar penyusunan Raperda ini.
Ia menambahkan, ke depan aktivitas bongkar muat di tepi jalan akan dilarang dan dialihkan ke kawasan pergudangan yang telah ditetapkan dalam Perda. Melalui aturan tersebut, setiap kegiatan distribusi barang akan lebih tertata dan tidak mengganggu lalu lintas kota.
“Dalam Perda Pemeliharaan Gudang nanti, akan ditentukan kawasan yang khusus diperuntukkan bagi pergudangan. Sistem distribusinya pun diatur: barang akan dibongkar di kawasan pergudangan, lalu didistribusikan ke dalam kota menggunakan kendaraan berukuran kecil,” jelas legislator dari daerah pemilihan Balikpapan Tengah itu.
Lebih lanjut, Andi mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan, agar kegiatan distribusi barang berjalan lancar dan aman.
“Tujuan utama dari Perda ini bukan hanya soal tata kelola pergudangan, tapi juga mengatur jalur distribusi barang agar lebih efisien dan tertib,” tutupnya.(sb-03)
Andi Arif Agung Optimis Raperda Pemeliharaan Pergudangan Balikpapan Disahkan Jadi Perda pada 2026












