DPRD Balikpapan

Anggaran Daerah Terbatas, Aspirasi Reses DPRD Balikpapan 2025 Ditunda hingga 2027

×

Anggaran Daerah Terbatas, Aspirasi Reses DPRD Balikpapan 2025 Ditunda hingga 2027

Share this article
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan H. Yusri

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com — Sejumlah aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota DPRD Kota Balikpapan pada 2025 belum dapat direalisasikan pada 2026.
Kondisi tersebut terjadi seiring keterbatasan kemampuan keuangan daerah setelah adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat. Akibatnya, sejumlah usulan pembangunan yang sebelumnya dihimpun melalui kegiatan reses harus ditunda.
Meski demikian, penundaan realisasi tidak berarti aspirasi masyarakat tersebut dihapus dari agenda pembangunan daerah. Usulan warga tetap menjadi bagian dari bahan perencanaan dan pembahasan program pembangunan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Yusri, mengatakan reses merupakan salah satu jalur resmi bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan (dapil).
Melalui reses, anggota DPRD turun ke masyarakat untuk mendengarkan kebutuhan, persoalan, serta berbagai usulan pembangunan yang dirasakan warga.
“Yang pertama, alur aspirasi yang dilakukan oleh anggota DPRD Balikpapan itu salah satunya melalui program reses. Kegiatan itu dilakukan secara berkala, di mana anggota DPRD turun langsung ke daerah pemilihannya,” kata Yusri, Senin (21/9/2026).
Yusri menjelaskan, setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui reses tidak otomatis menjadi program pembangunan yang langsung dilaksanakan.
Usulan tersebut terlebih dahulu masuk dalam proses perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Menurut dia, aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam reses umumnya berkaitan dengan kebutuhan infrastruktur dan fasilitas umum di lingkungan permukiman.
“Kegiatan reses adalah bagian daripada usulan, bukan suatu ketetapan yang langsung dilaksanakan. Tetapi itu bagian daripada janji DPRD kepada masyarakat terkait kebutuhan infrastruktur yang ada di lapisan masyarakat, terkait dengan pembangunan dan fasilitas umum, khususnya yang ada di lingkungan warga,” ujarnya.
Aspirasi Warga Ditargetkan Direalisasikan pada 2027
Tekanan terhadap kondisi fiskal daerah membuat sejumlah aspirasi yang dihimpun melalui reses pada 2025 belum dapat direalisasikan pada 2026.
DPRD Kota Balikpapan berharap kondisi keuangan daerah kembali membaik sehingga usulan masyarakat yang tertunda dapat kembali dibahas dan dimasukkan dalam program pembangunan pada tahun berikutnya.
“Mudah-mudahan di tahun 2027 mendatang kondisi keuangan daerah membaik dan dapat kita realisasikan usulan warga yang diusulkan saat reses pada tahun sebelumnya,” kata Yusri.
Bagi DPRD Balikpapan, kegiatan reses tetap menjadi instrumen penting untuk memastikan kebutuhan masyarakat terserap dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Namun, realisasi setiap aspirasi tetap bergantung pada kemampuan anggaran, kondisi fiskal, serta skala prioritas pembangunan yang ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *