by

Asrori Berharap Petugas Rutin Awasi Truk Melintas di Jalan Protokol

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Penertiban jam operasional kendaraan bertonase besar untuk memasuki jalan-jalan protokol di Balikpapan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota mendapat apresiasi dari anggota DPRD Balikpapan Asrori. Terutama sejak adanya posko di beberapa titik di kawasan Jalan Soekarno Hatta.

“Saya lihat ada dampaknya sejak adanya petugas yang mengawasi truk-truk besar lewat posko di kawasan Jalan Soekarno-Hatta,” kata Asrori kepada awak media, di gedung parlemen Balikpapan, Selasa (8/2/2022).

Politisi Demokrat ini berharap konsistensi dari pemerintah kota seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan instansi terkait dalam mengawasi kendaraan-kendaraan berukuran besar ini supaya kecalakaan maut di turunan Rapak  tidak terulang kembali.

“Kalau ada petugas yang mengawasi alhamdulillah jumlah kendaraan besar yang melintasi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta memang berkurang. Tapi nggak tau ya kalau nggak ada petugas. Saya sich berharap konsistensi dari petugas dalam mengawasi,” ujar anggota DPRD Dapil Balikpapan Utara ini.

Sekadar diketahui sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan bagi kendaraan bertonase besar lebih dari 10 roda, dilarang memasuki jalan-jalan kota, mulai pukul 05.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita. Kendaraan berat baru bisa melintas mulai pukul 22.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita. Kebijakan itu mulai berlaku pada Jumat 21 Januari 2022.  Sanksinya bisa izin usahanya dicabut, bisa juga izin truk tersebut tidak dikeluarkan dan bisa ditahan oleh kepolisian.

Selain itu, Wali Kota juga merevisi Perwali Nomor 60 Tahun 2016 yang merupakan hasil revisi Perwali Nomor 33 tahun 2009 tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan. Seperti angkutan alat berat/angkutan peti kemas dan truk/kendaraan besar dan kendaraan lain sejenisnya dalam kota Balikpapan.

Dalam Perwali itu disebutkan, jenis kendaraan 20 feet dilarang melintasi jalan protokol pada jam sibuk, antara pukul 06.30 Wita sampai dengan 09.30 Wita, dan antara pukul 15.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita sekalipun hari libur. Pengawasan kendaraan-kendaraan bertonase besar ini diperketat akibat tragedi kecelakaan lalulintas sangat mengerikan diturunan simpangan lampu merah Plaza Rapak, pada Jumat (21/1) sekira pukul 06.00 wita yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan puluhan luka-luka berat dan ringan.(sb-02).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini