DPRD Balikpapan

Balikpapan Perkuat Aturan Pengendalian Minuman Beralkohol, Fokus Cegah Peredaran Ilegal

306
×

Balikpapan Perkuat Aturan Pengendalian Minuman Beralkohol, Fokus Cegah Peredaran Ilegal

Share this article
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arief Agung

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memperkuat regulasi terkait pengendalian minuman beralkohol. Revisi Peraturan Daerah (Perda) ini dilakukan sebagai respons atas perkembangan zaman dan tantangan digital yang belum terakomodasi dalam aturan sebelumnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, menegaskan bahwa penguatan regulasi ini tidak ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan murni sebagai langkah pengendalian peredaran minuman beralkohol di masyarakat.
“Ini bukan soal peningkatan PAD. Berdasarkan survei kami, kontribusi terhadap PAD tidak signifikan. Fokusnya adalah pengendalian peredaran minuman beralkohol,” ujar Andi Arief Agung, pada Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan, istilah pengendalian lebih tepat digunakan dibanding pelarangan, mengingat secara nasional peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C masih diperbolehkan. Khusus untuk golongan A, izin usahanya bahkan dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, dalam praktiknya, Perda lama dianggap tidak cukup kuat untuk mengatur distribusi minuman beralkohol, terutama yang dijual secara daring (online). Hasil investigasi Dinas Perdagangan Kota Balikpapan menemukan adanya penjualan minuman beralkohol secara online yang sulit dikendalikan.
“Kami temukan penjualan alkohol secara online. Ini bukti perda lama belum efektif di era digital,” tambah Andi.
Meski Balikpapan mengusung slogan “Bersih, Indah, Aman, dan Nyaman” serta dikenal sebagai kota beriman, praktik peredaran minuman beralkohol secara ilegal masih marak, khususnya di tempat hiburan malam. Beberapa tempat diketahui menjual minuman golongan B dan C tanpa izin resmi.
Distribusi minuman beralkohol golongan A juga menjadi tantangan tersendiri karena pengawasannya sulit dilakukan di daerah. Di beberapa kota besar, minimarket seperti Indomaret dan Alfamart sudah menjual produk alkohol golongan A, dan hal ini bisa menyebar ke Balikpapan jika tidak ada pengaturan yang jelas.
“Kita bersyukur ada Perpres Nomor 74 Tahun 2019 yang memberi kewenangan kepada daerah untuk mengatur sesuai kearifan lokal. Balikpapan harus melindungi identitasnya sebagai kota beriman,” jelasnya.
Melalui revisi Perda ini, DPRD Balikpapan menargetkan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol bisa berjalan lebih efektif. Regulasi akan memperjelas ketentuan mengenai tempat penjualan, izin usaha, serta siapa yang boleh membeli produk tersebut.
“Kita tidak melarang, tapi mengendalikan. Aturannya adalah di mana boleh dijual, tempat seperti apa, dan oleh siapa,” pungkas Andi.
Revisi perda pengendalian minuman beralkohol di Balikpapan menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan zaman, terutama dalam menghadapi peredaran ilegal dan penjualan online. Pemerintah kota berkomitmen menjaga karakter Balikpapan sebagai kota yang beriman melalui regulasi yang berbasis pada kearifan lokal.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *