BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H.Danang Eko Susanto, mengimbau pemilik hotel dan pengelola homestay di Kota Balikpapan agar segera memperpanjang izin usaha yang sudah kedaluarsa. Hal tersebut disampaikan oleh Danang Eko saat ditemui oleh awak media di ruang kerja Komisi I pada Selasa, (25/2/2025).
Politisi dari Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa sebelumnya pengurusan izin menggunakan sistem Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang mana setiap izin hotel perlu diperbarui setiap lima tahun sekali. Namun, saat ini, proses perizinan telah beralih ke sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya perubahan tersebut, pemilik hotel, homestay, dan indekos harus mengajukan perizinan ulang melalui platform OSS begitu masa berlaku izin mereka habis.
“Saya mengingatkan agar pemilik hotel dan tempat penginapan segera memperpanjang izin mereka yang sudah habis masa berlakunya. Hal ini penting untuk memastikan operasional hotel tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Danang Eko Susanto.
Untuk memastikan kelengkapan administrasi perizinan, Komisi I DPRD Kota Balikpapan berencana melakukan peninjauan lapangan ke beberapa hotel di kota ini secara bertahap. Peninjauan ini tidak hanya akan mencakup izin hotel, tetapi juga izin untuk restoran dan tempat hiburan, guna memastikan bahwa semua fasilitas tersebut mematuhi regulasi yang berlaku.
Selain itu, terkait tempat hiburan malam (THM), Komisi I juga menegaskan bahwa tempat hiburan akan tetap ditutup selama bulan suci Ramadan 1446 H. Komisi I bersama Satpol PP akan terus melakukan pengawasan ketat selama bulan puasa untuk memastikan kegiatan hiburan malam tetap tertib dan sesuai dengan norma yang berlaku.
Perpanjangan izin melalui OSS menjadi hal yang krusial dalam memastikan bahwa operasional usaha pariwisata di Balikpapan tetap sah dan terdata dengan baik. Sistem OSS memudahkan pengusaha untuk mengurus izin usaha secara lebih efisien dan transparan, serta memberikan jaminan bahwa usaha yang dijalankan sudah memenuhi semua persyaratan hukum yang ditetapkan.(sb-03)
Danang Eko Susanto Imbau Pemilik Hotel di Balikpapan Perpanjang Izin Kedaluarsa melalui OSS












