BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan DPRD atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, di gedung parlemen Balikpapan, pada Selasa (4/5/2021).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, perubahan Perda IMTN karena banyak ditemukan persoalan di lapangan terkait perda ini sehingga perlu dilakukan perubahan guna memberikan kepastian hukum dalam membuka tanah negara. Sedangkan perubahan Perda tentang Pajak Hiburan sebab perda tersebut tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian masyarakat Balikpapan saat ini.
Hal senada diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, penerapan Perda IMTN tidak berjalan dengan baik sebab masih banyak laporan masyarakat disampaikan ke DPRD terkait pelayanan administrasi, tumpang tindih lahan dan sengketa.
Sedangkan mengenai perubahan Perda Pajak Hiburan, lantaran pajak yang dikenakan bagi pengusaha hiburan kota Balikpapan dinilai tarif pajaknya terlalu tinggi. “Sehingga terjadi polemik. Bahkan tidak sedikit pengusaha jasa hiburan melakukan manipulasi pendapatan, yang tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus ditanggung,” pungkas politisi Partai Golkar ini. (sb-03).
Comment