BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-DPRD Balikpapan sedang melakukan pembahasan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Menurut Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid, ada dua persoalan krusial dalam raperda tersebut diantaranya bagi perusahaan yang berinvestasi di Balikpapan membuka lowongan pekerjaan 40 persen tenaga kerja lokal untuk tahun pertama. Lalu memasuki tahun ketiga perusahaan tersebut wajib merekrut 75 persen tenaga kerja lokal.
Dewan Segera Sahkan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
“Jadi tujuan dari raperda ini untuk melindungi para pekerja lokal di Balikpapan,” kata Syukri kepada awak media pada Selasa (4/4/2023).
Bagi tenaga kerja yang mendapat perlindungan dalam raperda tersebut, kata Syukri adalah mereka yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Balikpapan selama 1 tahun.
“Perusahaan juga tidak berhak menahan dokumen atau ijazah karyawan. Insyallah raperda tersebut segera diparipurnakan menjadi perda,”pungkas anggota DPRD Dapil Balikpapan Utara ini.(sb-03).












