TANA PASER,suarabalikpapan.com- Pemkab Paser melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada staf dan pegawai DPRD Paser. Sekretaris DPRD Paser Zulkarnain mengatakan, dengan adanya program ini, pihaknya sangat terbantu dengan adanya inisiatif dari Disdukcapil yang mendatangi Sekretariat DPRD Paser guna melaksanakan aktifasi IKD.
Disdukcapil Aktifasi IKD Staf dan Pegawai DPRD Paser, Tak Perlu Bawah KTP Fisik Cukup Lewat Smartphone
“Kami sangat terbantu dengan program yang dilaksanakan oleh Disdukcapil ini, ditengah kesibukan masih berupaya untuk melaksanakan percepatan aktifasi IKD,”kata Zulkarnain, Rabu (31/5/2023). Dengan dilaksanakannya aktifasi IKD di lingkungan DPRD Paser tersebut, Zulkarnain berharap dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, terlebih lagi pelayanan yang berkaitan dengan data kependudukan.
“Seperti tujuan awal dalam penerapan program ini, kami harap dapat mempermudah masyarakat terutama dalam hal pelayanan yang membutuhkan data kependudukan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Paser M. Ari Pardiansyah mengatakan, program tersebut mulai diterapkan secara nasional sejak 2022 lalu.
“Sampai saat ini masih dalam proses sosialisasi dan pendataan kepada masyarakat, sudah dimulai sejak 2022 lalu,” ujar Ari.
Dijelaskan, fungsi IKD tidak berbeda dengan KTP Elektronik, hanya saja dengan IKD masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan KTP untuk menerima pelayanan.
“Secara fungsi tidak berbeda, namun karena saat ini setiap masyarakat memiliki smartphone, maka masyarakat tidak perlu lagi selalu membawa fisik KTP, sebab data kependudukan bisa diakses melalui Smartphone,” bebernya. Ari berharap setiap instansi bisa mendukung penerapan program IKD sebab untuk tahun 2023 pihaknya ditargetkan aktifasi IKD mencapai 10 persen dari data KTP Elektronik.
“Target di tahun ini kami harus melakukan aktifasi sebanyak 10 persen dari data KTP elektronik,” tambahnya.(sb-06)