DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Apresiasi Pemasangan Rambu Larangan Parkir di Jalan Telagasari Demi Keselamatan Lalu Lintas

350
×

DPRD Balikpapan Apresiasi Pemasangan Rambu Larangan Parkir di Jalan Telagasari Demi Keselamatan Lalu Lintas

Share this article
DPRD Balikpapan mengapresiasi Dishub atas pemasangan rambu larangan parkir di Jalan Telagasari, demi meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, khususnya di depan SMP Negeri 27 Balikpapan.

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan (Dishub) dalam memasang rambu larangan parkir di sepanjang bahu Jalan Telagasari, tepatnya di depan SMP Negeri 27 Balikpapan, kawasan Kampung Pelajar Gunung Pasir, Kelurahan Telagasari, Balikpapan Kota.
Pemasangan rambu tersebut dinilai penting guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, khususnya saat jam sibuk di pagi hari ketika para orang tua mengantar anak-anak mereka ke sekolah.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, menyampaikan apresiasi tersebut saat ditemui di Gedung Parlemen Balikpapan, Senin (4/8/2025). Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan bahwa area tersebut cukup rawan kecelakaan lalu lintas, terutama karena kondisi penerangan jalan umum (PJU) yang masih kurang.
“Rambu larangan parkir ini sangat membantu menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki. Kami mengapresiasi langkah cepat Dishub,” ujar Halili.
Meski demikian, Halili juga menyoroti masih adanya kendaraan box dan truk yang parkir di sisi jalan saat malam hari. Ia meminta Dishub melakukan pengawasan lebih lanjut agar rambu yang telah dipasang tidak diabaikan begitu saja.
“Parkir sembarangan pada malam hari sangat berisiko. Selain mengganggu arus lalu lintas, juga meningkatkan potensi kecelakaan, apalagi dengan minimnya penerangan di kawasan tersebut,” tambahnya.
Sebagai legislator dari daerah pemilihan (dapil) Balikpapan Utara, Halili mengajak masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *