DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Bahas Kenaikan Pajak Minol 60 Persen Bersama PHRI dan BPPRD

57
×

DPRD Balikpapan Bahas Kenaikan Pajak Minol 60 Persen Bersama PHRI dan BPPRD

Share this article
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PHRI Kota Balikpapan dan BPPRD Kota Balikpapan untuk membahas kebijakan kenaikan pajak minuman beralkohol (minol).
RDP tersebut menyoroti pengaturan larangan, pengawasan, serta penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Balikpapan.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyinkronkan kebijakan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tarif pajak minuman beralkohol.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai upaya pengendalian konsumsi alkohol di masyarakat.
“Setiap daerah memiliki skema pajak minuman beralkohol yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi masing-masing,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Dalam Perwali tersebut, pajak minuman beralkohol ditetapkan sebesar 60 persen. Fauzi menilai kebijakan ini perlu keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Ia juga membuka ruang evaluasi apabila pelaku usaha merasa keberatan terhadap kebijakan tersebut.
“Jika ada kondisi ekonomi tertentu yang membuat pelaku usaha keberatan, silakan berkomunikasi dengan BPPRD. Kami tetap fleksibel,” tambahnya.
Selain itu, Komisi II DPRD meminta BPPRD untuk segera melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, khususnya hotel dan tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol.
Sementara itu, Ketua PHRI Kota Balikpapan, Sugianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan terkait Perwali Nomor 2 Tahun 2025, namun sosialisasi secara menyeluruh belum dilakukan.
Ia mengakui bahwa kenaikan pajak hingga 60 persen menjadi beban tersendiri bagi pengusaha.
“Walaupun cukup berat, kami tetap akan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kepatuhan pajak tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
PHRI Balikpapan juga berencana melakukan sosialisasi internal kepada para pelaku usaha hotel dan restoran agar memahami serta mematuhi kebijakan tersebut.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *