BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Rencana renovasi Pelabuhan Speedboat dan Klotok di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, kembali menjadi perhatian serius DPRD Kota Balikpapan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, H. Baharuddin Daeng Lalla, mengungkapkan bahwa rencana pembangunan pelabuhan tersebut sebenarnya telah tercantum dalam Daftar Detail (DD) sejak beberapa tahun lalu.
“Pelabuhan speedboat dan klotok ini sudah beberapa kali kami bahas, bahkan pada 2019 sempat dianggarkan,” ujar Baharuddin kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Namun, lanjutnya, pelabuhan yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kini telah dialihkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
“Ini yang menjadi kendala. Sementara kondisi pelabuhan sudah sangat rawan. Padahal, pelabuhan speedboat di Baru Tengah ini satu-satunya yang dimiliki Pemkot Balikpapan,” jelasnya.
Baharuddin menegaskan, percepatan pembangunan pelabuhan sangat bergantung pada komunikasi antara Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim.
“Kalau bisa cepat dibangun, tinggal bagaimana koordinasinya. Dari Wali Kota juga sudah beberapa kali mengirim surat resmi ke Pemprov,” tambah politisi Fraksi NasDem tersebut.
Menurutnya, meskipun kewenangan kini berada di tingkat provinsi, DPRD tetap mendorong agar fasilitas publik ini segera diperbaiki demi kepentingan masyarakat Balikpapan.
“Meski kewenangan ada di provinsi, kita tetap berupaya agar pelabuhan ini segera diperbaiki,” tegas Baharuddin.
Ia juga menaruh harapan besar pada sinergi antarpejabat asal Balikpapan, mulai dari Ketua DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim, hingga Wali Kota Balikpapan, yang diharapkan dapat mempercepat proses renovasi.
“Semoga dengan banyaknya pejabat dari Balikpapan, prosesnya bisa lebih cepat. Jangan sampai pelabuhan ini terus dibiarkan seperti sekarang. Kalau Penajam Paser Utara bisa maju, Balikpapan juga harus dibenahi,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai alasan perpindahan kewenangan ke provinsi, Baharuddin menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan zona pengelolaan wilayah pantai dan laut.
“Wilayah bibir pantai sampai laut memang masuk zona provinsi. Kalau Pemkot yang menganggarkan, justru melanggar aturan. Kalau itu bukan kewenangan provinsi, pasti bisa langsung dibangun,” terangnya.
Baharuddin menegaskan, komunikasi intens antara Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim menjadi kunci utama agar proyek renovasi pelabuhan speedboat dan klotok Baru Tengah dapat segera terealisasi.(sb-02)
DPRD Balikpapan Dorong Koordinasi dengan Pemprov Kaltim, Percepat Renovasi Pelabuhan Speedboat dan Klotok Baru Tengah












