DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Dorong Koperasi Segera Urus Perizinan Lewat OSS

137
×

DPRD Balikpapan Dorong Koperasi Segera Urus Perizinan Lewat OSS

Share this article
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com — Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mendorong seluruh koperasi di Balikpapan untuk segera mengurus perizinan usaha agar kegiatan bisnis mereka berjalan sesuai aturan hukum.
Menurut Fauzi, langkah ini mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa setiap koperasi wajib memiliki badan hukum. Khusus bagi koperasi dengan kegiatan usaha simpan pinjam, diwajibkan memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017.
“Tanpa IUSP, kegiatan simpan pinjam tidak diakui secara administratif dan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” jelas Fauzi saat ditemui di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (27/10/2025), sebelum menghadiri rapat paripurna DPRD Balikpapan.
Fauzi mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 700 koperasi di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 225 koperasi yang telah mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) dan memiliki izin resmi.
“Masih ada ratusan koperasi lain yang belum terdaftar. Kami mendorong agar semuanya segera mengurus perizinan agar bisa beroperasi secara legal,” ujarnya.
Selain itu, Fauzi juga mencatat bahwa sekitar 150 koperasi di Balikpapan telah aktif menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bagian dari kewajiban organisasi.
Sementara itu, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Balikpapan, Norhan Effendy, mengakui masih banyak koperasi di daerah ini yang belum mengantongi izin usaha.
“Dari sekitar 700 koperasi, hanya sekitar 150 yang aktif melakukan RAT dan menjalankan kegiatan usahanya. Kami terus mendorong agar koperasi segera mengurus perizinan, supaya tidak melanggar undang-undang dan tidak merugikan anggota,” jelas Norhan.
Dengan adanya dorongan dari DPRD dan Dekopinda, diharapkan seluruh koperasi di Balikpapan dapat beroperasi sesuai ketentuan hukum dan memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *