BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Ke-6 pada Masa Sidang II Tahun 2024-2025 pada Kamis (13/3/2025). Rapat yang berlangsung di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa, dan turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo.
Rapat paripurna tersebut juga diikuti oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Balikpapan. Dalam sambutannya, Muhammad Taqwa menjelaskan bahwa rapat ini digelar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam rapat paripurna ini, agenda utama yang dibahas antara lain adalah penyampaian pandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018. Perubahan tersebut terkait dengan Perusahaan Daerah Manuntung Sukses (PMS).
Selain itu, rapat ini juga menyoroti isu penting lainnya, yakni fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Topik ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap masyarakat.
Tidak ketinggalan, DPRD juga menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk tahun 2026 yang mencakup berbagai aspirasi pembangunan daerah. Penyampaian Pokir ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan jangka panjang di Kota Balikpapan.
Muhammad Taqwa mengakhiri rapat dengan menegaskan bahwa seluruh pembahasan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung perkembangan dan kesejahteraan Kota Balikpapan. Selain itu, ia juga berharap agar setiap kebijakan yang ditetapkan dapat diterima dan membawa manfaat bagi masyarakat.(sb-03)
DPRD Balikpapan Gelar Paripurna Bahas Perubahan Perda, Pencegahan Narkotika, dan Pokir Tahun 2026












