DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Mediasi Ganti Rugi Warga Terdampak Longsor di Proyek PT Borneo P. Sejahtera

285
×

DPRD Balikpapan Mediasi Ganti Rugi Warga Terdampak Longsor di Proyek PT Borneo P. Sejahtera

Share this article
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT Borneo P. Sejahtera terkait ganti rugi warga akibat longsor di area pengembang pada 2025. Longsor ini terjadi akibat pengupasan lahan yang lebih tinggi dari permukaan beberapa rumah penduduk di sekitar lokasi proyek.
Anggota Komisi III DPRD, Syarifuddin Oddang, menjelaskan kepada media bahwa mediasi antara pihak pengembang dan korban telah menghasilkan kesepakatan.
“Pihak pengembang bersedia memberikan ganti rugi bagi warga yang terdampak akibat pengupasan lahan,” ujar Oddang usai RDP di ruang gabungan Fraksi, Selasa (24/2/2026).
Oddang juga menyoroti ketidakhadiran OPD terkait, seperti Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang seharusnya memberikan keterangan terkait kelengkapan perizinan pengembang.
Dalam proses negosiasi, awalnya pihak korban mengajukan kompensasi sebesar Rp750 juta, sementara pengembang menawar Rp350 juta. Akhirnya, kesepakatan dicapai senilai Rp650 juta, dengan skema pembayaran selama 18 bulan, dibayar setiap triwulan. Dari tiga rumah yang terdampak, dua rumah menerima ganti rugi, sedangkan satu rumah meminta pembangunan rumah baru.
Dengan adanya kesepakatan ini, warga terdampak longsor mendapatkan kepastian kompensasi, sekaligus menjadi langkah awal penyelesaian sengketa antara pengembang dan masyarakat sekitar.
Mediasi adalah metode penyelesaian sengketa melalui perundingan damai dengan bantuan pihak ketiga netral (mediator) yang tidak memihak. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan bersama (konsensus) tanpa putusan memaksa dari mediator, sehingga hubungan baik tetap terjaga, prosesnya cepat, rahasia, dan biaya lebih efisien.
Sementara Pengembang (developer) adalah individu atau perusahaan yang bertanggung jawab merancang, membangun, dan memelihara aplikasi perangkat lunak, situs web, atau sistem teknis menggunakan bahasa pemrograman. Mereka mengubah kebutuhan pengguna menjadi fungsionalitas teknis, mencakup berbagai spesialisasi seperti frontend, backend, mobile, atau game developer (sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *