DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Sambut Baik Revisi Perda Pajak Daerah, Dorong Optimalisasi PAD Lewat Homestay dan Guesthouse

140
×

DPRD Balikpapan Sambut Baik Revisi Perda Pajak Daerah, Dorong Optimalisasi PAD Lewat Homestay dan Guesthouse

Share this article
Anggota Bappemperda DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kota Balikpapan menyambut baik usulan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan Pemerintah Kota Balikpapan.
Anggota Bappemperda DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan, terutama yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyoroti beberapa sektor potensial yang belum terakomodasi dalam perda sebelumnya, seperti pajak dan retribusi terhadap homestay dan guesthouse.
“Bappemperda tidak menutup kemungkinan menerima masukan dari pihak lain. Salah satunya soal potensi penerimaan dari homestay dan guesthouse yang selama ini belum tersentuh dalam perda,” ujar Iwan kepada wartawan di Gedung DPRD Balikpapan, Kamis (3/7/2025).
Politikus PPP yang juga Ketua DPC PPP Kota Balikpapan ini menegaskan pentingnya pajak daerah dan retribusi sebagai instrumen utama peningkatan PAD. Terlebih, di tengah efisiensi anggaran daerah yang dilakukan pemerintah pusat secara nasional, pemerintah kota dituntut untuk lebih kreatif menggali potensi sumber pendapatan.
Iwan mendorong agar Dinas Pendapatan Daerah, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah (DPPDRD) Balikpapan meningkatkan kinerja dan melakukan pemetaan potensi pajak secara lebih menyeluruh. Langkah ini, menurutnya, krusial untuk mendukung pembiayaan program prioritas di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan revisi perda ini, kami berharap ada dampak positif terhadap efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha,” jelas legislator dari daerah pemilihan Balikpapan Utara tersebut.
Revisi Perda Pajak dan Retribusi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperluas basis pajak daerah secara adil, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *