by

DPRD dan Kejari Kutim Teken MoU Bantuan Hukum

SANGATTA,suarabalikpapan.com-Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur  dan Kejaksaan Negeri Kutim melakukan penandatanganan naskah kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) pada  Selasa (20/04/2021). Nota kerjasama tersebut terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, dalam bidang perdata dan tata usaha negara tahun anggaran 2021.

Bertempat di Ruang Panel Sekretariat DPRD Kutim, perjanjian kerjasama tersebut dilakukan setiap satu tahun sekali. Dengan tujuan agar dalam melaksanakan tugas, DPRD dapat diawasi serta dibantu sesuai peraturan yang berlaku di wilayah Kutim.

Pelaksanakan MoU tersebut di bidang perdata dan tata usaha negara. Berlangsung dengan khidmat, kegiatan itu dihadiri oleh Kajari Kutim Hendriyadi W Putro, beserta jajarannya dan Ketua DPRD Joni bersama beberapa anggota dewan dan jajaran Sekretariat DPRD Kutim.

“Kami sangat berharap bantuan hukum dalam hal ini terkait konsultasi baik di bidang perdata tata usaha negara, pidana khusus, ataupun intelijen. Sehingga saat ini kami kembali melakukan penandatanganan kerjasama untuk yang kesekian kalinya,” kata Ketua DPRD Kutim Joni.

Sementara itu, Kajari Kutim Hendriyadi W Putro menjelaskan, MoU ini berkenaan dengan berapa hal. Seperti  pengembalian aset yang masih dikuasai oleh anggota DPRD atau ASN yang belum mengembalikan. “Selain itu, kami khususnya selalu memberikan edukasi dan imbauan terhadap birokrasi bersih yang anti korupsi,” pungkas Hendriyadi. (adv/sb-04)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini