BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com — Sejumlah persoalan klasik yang belum terselesaikan di Kota Balikpapan kembali mendapat sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar di Hotel Grand Senyiur, Senin (27/10/2025).
Anggota Fraksi NasDem DPRD Balikpapan, Vera Yulianti, menegaskan agar Pemerintah Kota Balikpapan (Pemkot) segera menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat, terutama soal air bersih, banjir, dan kemacetan, sebelum membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru.
“Sebelum membahas dua raperda ini, kami mendorong pemerintah kota segera menindaklanjuti persoalan yang dikeluhkan warga. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Vera.
Vera menyoroti kinerja Perumda Tirta Manuntung (PDAM) yang dinilai belum optimal. Menurutnya, minimnya sambungan instalasi rumah tangga, keterbatasan pipa induk di sejumlah kawasan, serta menurunnya kualitas air menjadi masalah serius.
Ia meminta Pemkot segera memanggil manajemen PDAM untuk memberikan penjelasan dan mencari solusi konkret agar pasokan air bersih bisa kembali normal.
Proyek Penanggulangan Banjir Dinilai Belum Efektif
Persoalan banjir juga menjadi perhatian utama Fraksi NasDem. Vera menilai proyek penanggulangan DAS Ampal yang diharapkan mampu mengurangi dampak banjir belum menunjukkan hasil signifikan.
“Banjir selalu menjadi topik yang muncul di setiap rapat paripurna, namun masyarakat di wilayah terdampak belum merasakan solusi nyata,” ujar Vera.
Ia mendorong Pemkot melakukan evaluasi menyeluruh dan kajian komprehensif agar penanganan banjir di Balikpapan bisa tuntas dan berkelanjutan.
Selain banjir, kemacetan lalu lintas juga menjadi keluhan masyarakat. Vera menilai perlu adanya langkah strategis untuk mengurai kepadatan kendaraan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore.
Ia mengusulkan Pemkot melakukan rekayasa lalu lintas atau membuka jalur alternatif baru guna mengurangi titik-titik kemacetan di kawasan padat.
Dalam rapat tersebut, Vera juga menyampaikan pandangan umum terhadap dua raperda yang diajukan Wali Kota Balikpapan, yakni: Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Vera menilai raperda ini penting mengingat meningkatnya kebutuhan gudang di Balikpapan sebagai kota industri dan perdagangan. Ia menekankan agar regulasi ini disusun dengan berpedoman pada: UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Ia mendorong agar regulasi ini menjamin transparansi biaya dan syarat Tanda Daftar Gudang (TDG), serta memastikan pengawasan ketat terhadap izin usaha gudang sesuai zonasi tata ruang kota.
Sementara itu, terkait Raperda Pengarusutamaan Gender, Vera menilai kebijakan ini penting untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.
Raperda ini diharapkan mampu mengintegrasikan perspektif gender dalam seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi.
Ia juga mendorong langkah pendukung seperti: Sosialisasi dan edukasi publik soal kesetaraan gender, Penyusunan anggaran responsif gender, Pembentukan dan penguatan Pokja Gender, serta Sinkronisasi kebijakan dengan Perda Kota Layak Anak agar pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat berjalan beriringan.
“Kedua raperda ini penting untuk memastikan pembangunan Balikpapan berjalan tertib, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutup Vera.(sb-02)
DPRD Desak Pemkot Balikpapan Selesaikan Masalah Air Bersih, Banjir, dan Kemacetan












