by

DPRD Kutim Minta Manajemen PT KWN Tidak Melakukan PHK Karyawan Mogok Kerja

SANGATTA,suarabalikpapan.com-Mediasi persoalan karyawan PT Karunia Wahananusa (KWN) di Kecamatan Bengalon Kutai Timur berkanjut di Sekretariat DPRD Kutim, pada Kamis (7/02/2020). Mediasi antara karyawan dengan manajemen KWN setidaknya melegakan para karyawan, sebab adanya ketegasan dari DPRD Kutim di sela-sela hearing. Pihak manajemen PT KWN dilarang memberikan SP (surat peringatkan) berjenjang yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca mogok kerja.DPRD Kutim meminta karyawan untuk masuk kerja lagi sesuai aturan perusahaan.
Sekadar diketahui dalam aksi unjuk rasa pada Senin (3/02/20) lalu, puluhan karyawan PT KWN mengajukan sejumlah tuntutan yang disampaikan saat hearing dengan DPRD Kutim yang dihadiri perwakilan Disnaker Kutim dan manajemen PT KWN.


Hearing dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kutim Maswar. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan meminta manajemen PT KWN agar tidak mem-PHK karyawan yang mogok kerja.
“Biarkan mereka melanjutkan kerja,” ucap politisi PKS tersebut.(rls/sb-05)

Berikut beberapa tuntutan karyawan PT KWN:
1. Tentang roster kerja yang sebelumnya adalah 13:2 kini menjadi 13:1 (13 hari kerja : 2 hari libur, kini menjadi 13 hari kerja : 1 hari libur).
2. Masalah mutasi karyawan. Bahwa terdapat 18 karyawan yang dimutasi namun beberapanya menolak.
3. Adalah struktur skala upah yang dipandang pihak karyawan tak tersampaikan keseluruhan. Karyawan ingin mengetahui transparan dan lengkap secara angka. Namun ternyata hal ini tak bisa dilakukan sebab regulasi tak mengatur agar karyawan tahu hingga skala angka, hanya boleh mengetahui skala golongan kerja.
4. PHK terhadap karyawan atas nama Rudy Simanjuntak yang juga Anggota Serikat Buruh, yaitu Sekretaris PPA PPMI PT KWN. Dia dituduh manajemen PT KWN melakukan dugaan penyebaran berita salah terkait tumpahnya solar.(Adv/sb)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini