BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–DPRD Kota Balikpapan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen Kota Balikpapan, pada Senin (29/04/2024).
Kedua Raperda yang disahkan tersebut yakni tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dan Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3. Setelah disahkan menjadi Perda akan diserahkan kepada Gubernur Kaltim untuk dievaluasi.
“Kedua Perda inisiatif DPRD Kota Balikpapan hari ini disahkan dalam rapat paripurna ke-8 Masa Sidang I/2024,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono, kepada awak media usai memimpin rapat paripurna di Gedung Parlemen Kota Balikpapan, Senin (29/04/2024).
Budiono berharap untuk Perda Reklame dapat menjaga estetika kota, untuk itu izin reklame akan dievaluasi. Karena Kota Balikpapan saat ini telah menjadi penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. “Harapannya, ke depan penataan itu entah apakah ke arah videotron yang lebih ke estetika atau menertibkan reklame tidak berizin,” pinta Budiono.
Menurut Budiono, sesuai tanggapan fraksi tidak semua pelaku usaha menggantikan reklamenya menjadi videotron sebab banyak pertimbangan. “Satu lagi yang dibahas adalah Raperda tentang Penanganan B3 dan Limbah B3. Beberapa tahun lalu di Teluk Balikpapan ada pencemaran lingkungan berupa tumpahnya minyak mentah yang menimbulkan korban jiwa, terutama ekosistem di perairan Balikpapan,” terang Budiono.
“Itu segera kita atur sebab di Balikpapan ada kawasan industri, yang rawan tercemar limbah B3 yang perlu mendapat perhatian dari Pemkot, masyarakat serta pelaku usaha industri,”pungkasnya.(sb-02)