BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan di ruang rapat paripurna gedung parlemen Balikpapan, pada Senin (6/5/2024).
RDP membahas laporan warga atas status kepemilikan di area Ruko Cemara Rindang petak 102 dan 103 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Eddy Alfonso Mambang didampingi Aminuddin, Muhammad Najib, Iwan Wahyudi, Sri Harna, Puryadi, Simon Sulean.
Eddy Alfonso menjelaskan, menurut Badan Pengelolaan Keunguan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan bahwa pihaknya hanya membebaskan lahan berupa fasum dan fasos seperti pasar sebab beberapa ruko adalah tanggungjawab pemiliknya. Politisi Partai Golkar ini mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak untuk mencari solusi terkait status kepemilikan area Ruko Cemara Rindang petak 102 dan 103, yakni H Usman selaku pemilik ruko di Cemara Rindang dengan salah satu organisasi masyarakat di Kota Balikpapan yang melayangkan somasi.(sb-03).