DPRD Balikpapan

Komisi II Kunjungi Pasar Pandansari, Berharap Segera Dilakukan Penataan

37
×

Komisi II Kunjungi Pasar Pandansari, Berharap Segera Dilakukan Penataan

Share this article
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman dan jajaran saat mengunjungi Pasar Pandansari pada Rabu (15/5/2024).

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Komisi II DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan ke Pasar Tradisional Pandansari, Kelurahan Margasari Balikpapan Barat, pada Rabu (15/5/2024). Kunjungan dalam rangka rencana penataan pedagang pasar didampingi Dinas Perdagangan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, UPT Pasar Pandansari, TNI-Polri serta perwakilan pedagang Pandansari.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman mengatakan, kunjungan kali ini merupakan bagian dari pengawasan anggota DPRD sebab Balikpapan telah memiliki Perda Pedagang Kaki Lima (PKL) Nomor 5 Tahun 2021 dan masih menunggu Perwali yang sedang dalam kajian.

“Jadi penataan pedagang pun berdasarkan Perda yang ada. Begitupun penegakan yang dilakukan jajaran Satpol PP,”kata Taufik di sela-sela kunjungan, pada Rabu (15/5/2024).

Dikatakannya, bahwa bukan hanya melakukan penataan, tetapi bagaimana bisa melakukan perubahan yang lebih baik lagi. Sebab Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang harus berbenah sehingga tidak kelihatan kumuh dan semrawut.

“Jadi mau tidak mau kita harus sudah siap. Penataan akan dilakukan dibagian luar pasar, maka itu kami undang Dishub dan Satpol PP agar di luar bisa disapu bersih,” akunya.

Ia berharap penataan ini tidak lagi memiliki kendala, karena dana telah disiapkan pemerintah untuk 1 tahun kedepan, dan kemungkinan akan berjalan bulan Juni 2024. “Saya juga minta tolong Dishub untuk mengangkat pembatas jalannya,” akunya.

Mengenai PKL di luar area pasar, ia menyebut jika itu bukan ranah DPRD, sehingga akan diserahkan ke pihak terkait. Sementara untuk PKL binaan Disdag berada di area pasar. “Pastinya kami ingin mengembalikan fungsi dari fasum dan fasos sesuai peruntukkannya. Maka itu pembenahan juga perlu dilakukan,” terangnya. Kata Taufik, meskipun sebagai pasar tradisional, namun penataan dan kebersihan juga harus dijaga. Sehingga aturan harus benar-benar ditegakkan.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *