DPRD Kaltim

Pansus Ponpes Kunjungi Dua Pesantren di Balikpapan

57
×

Pansus Ponpes Kunjungi Dua Pesantren di Balikpapan

Share this article
Rombongan Pansus Ranperda Ponpes dipimpin Mimi Meriami Br Pane saat berkunjung ke Ponpes Al Mujahidin dan Ponpes Al Izzah di Karang Joang, Balikpapan Utara.

 BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-DPRD Kaltim saat ini sedang proses penyusunan Ran­cangan Peraturan Daerah (Ranperda). Salah satunya Ranperda bidang pendidikan tentang Pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes). Terkait dengan tugas tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Ponpes melakukan kunjungan dua Ponpes di Balikpapan, Rabu 4 Oktober 2023.

Pansus Ponpes yang dipimpin Mimi Meriami Br Pane bersama anggotanya Komariah dan Fitri Maysaroh serta tenaga ahli dan staf pansus berkunjung ke dua Ponpes. Yaitu Ponpes Al Mujahidin di Km 10 Karang Joang Balikpapan Utara dan Ponpes Al Izzah di Km 15 Sungai Wain Karang Joang Balikpapan Utara. “Kunjungan ke Ponpes di Balik­papan dalam rangka penyusunan Ranperda tentang Pengembangan Ponpes. Kami meminta masukan dari para pengasuh Ponpes sebagai bahan penyusunan Ranperda,” ujar Mimi Meriami Br Pane kepada awak media, kemarin.
Saat berkunjung di Ponpes Mu­jahidin, rombongan Pansus Ran­perda Ponpes disambut langsung oleh pimpinan pondok, KH Masud Asynadi. Sedangkan di Ponpes Al Izzah rombongan Pansus disambut peng­asuhnya, KH Muhammad Muhlasin.
“Alhamdulillah kami disambut dengan baik pihak Ponpes. Kami mendapatkan banyak masukan dari pimpinan dan pengasuh ponpes. Ini sangat penting sebagai bahan peny­usunan Ranperda tentang Pengem­bangan Ponpes,” ujar Mimi.
Ranperda tersebut bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan dalam fungsi pendidi­kan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, tujuannya adalah untuk memberikan perlind­ungan hukum kepada pesantren dalam menjalankan peran dan me­maksimalkan pesantren sebagai bagian dari warisan.
Menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya di daerah dan mengoptimalkan pesantren sebagai salah satu warisan budaya daerah, fasilitasi pondok, asrama, dan masjid atau mushola, dukungan fungsi pendi­dikan, dukungan fungsi dakwah, dukungan fungsi pemberdayaan masyarakat, prosedur pemberian dukungan dan fasilitasi, dewan pesantren dan pendanaan.
“Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menjalankan kewa­jiban dan tanggung jawab terhadap pesantren di wilayah Kaltim,” pungkas Mimi. (adv/sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *