BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-DPRD Kaltim saat ini sedang proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Salah satunya Ranperda bidang pendidikan tentang Pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes). Terkait dengan tugas tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Ponpes melakukan kunjungan dua Ponpes di Balikpapan, Rabu 4 Oktober 2023.
Pansus Ponpes Kunjungi Dua Pesantren di Balikpapan
Pansus Ponpes yang dipimpin Mimi Meriami Br Pane bersama anggotanya Komariah dan Fitri Maysaroh serta tenaga ahli dan staf pansus berkunjung ke dua Ponpes. Yaitu Ponpes Al Mujahidin di Km 10 Karang Joang Balikpapan Utara dan Ponpes Al Izzah di Km 15 Sungai Wain Karang Joang Balikpapan Utara. “Kunjungan ke Ponpes di Balikpapan dalam rangka penyusunan Ranperda tentang Pengembangan Ponpes. Kami meminta masukan dari para pengasuh Ponpes sebagai bahan penyusunan Ranperda,” ujar Mimi Meriami Br Pane kepada awak media, kemarin.
Saat berkunjung di Ponpes Mujahidin, rombongan Pansus Ranperda Ponpes disambut langsung oleh pimpinan pondok, KH Masud Asynadi. Sedangkan di Ponpes Al Izzah rombongan Pansus disambut pengasuhnya, KH Muhammad Muhlasin.
“Alhamdulillah kami disambut dengan baik pihak Ponpes. Kami mendapatkan banyak masukan dari pimpinan dan pengasuh ponpes. Ini sangat penting sebagai bahan penyusunan Ranperda tentang Pengembangan Ponpes,” ujar Mimi.
Ranperda tersebut bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada pesantren dalam menjalankan peran dan memaksimalkan pesantren sebagai bagian dari warisan.
Menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya di daerah dan mengoptimalkan pesantren sebagai salah satu warisan budaya daerah, fasilitasi pondok, asrama, dan masjid atau mushola, dukungan fungsi pendidikan, dukungan fungsi dakwah, dukungan fungsi pemberdayaan masyarakat, prosedur pemberian dukungan dan fasilitasi, dewan pesantren dan pendanaan.
“Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab terhadap pesantren di wilayah Kaltim,” pungkas Mimi. (adv/sb-01)