Kota Balikpapan

Polresta Balikpapan Sampaikan Kronologis Pembunuhan Perempuan Karyawan Outlet Makanan Korea

371
×

Polresta Balikpapan Sampaikan Kronologis Pembunuhan Perempuan Karyawan Outlet Makanan Korea

Share this article
Polresta Balikpapan merilis kasus pembunuhan perempuan karyawan outlet makanan Korea, di Jalan Indrakila RT.31 Nomor 95, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Polresta Balikpapan merilis kasus pembunuhan seorang perempuan karyawan outlet makanan Korea, di Jalan Indrakila RT.31 Nomor 95, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Senin (24/12/2024).
Rilis disampaikan Kapolresta Balikpapan Anton Firmanto kepada awak media, di Ruang Reskrim Lantai 2, Gedung Mapolresta Balikpapan, pada Kamis (26/12/2024).
Saat rilis menghadirkan tersangka MRS warga Jalan Mantar RT.17 Kelurahan Teweh, Kecamatan Teweh, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, polisi juga menunjukan sejumlah barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Scoopy warna merah KT2786 HC, 1 buah HP Xiomi Redmi Not 9 warna abu-abu milik korban, 1 buah chasing Hp warna merah, 1 buah kain pasmina warna hitam untuk membungkus HP serta 1 buah gelang tangan berbahan besi berbentuk rantai warna hitam panjang 7 cm.
Kapolres menjelaskan, kronologis pembunuhan, pada Selasa 24 Desember 2024 pelaku pulang dari tempat kerja di kawasan Jalan Pupuk menuju ATM BCA untuk mengambil uang. Selanjutnya pelaku menuju outlet tempat korban bekerja dengan maksud ingin memperbaiki hubungan dengan korban karena pernah mengelus kepala korban. Setelah berada di outlet tempat korban berkerja, pelaku melihat korban sedang mengikat rambutnya dan berkaca menggunakan HP di depan kasir. Kemudian pelaku mencari ide untuk membuka komunikasi dengan korban. Dengan menggunakan kotak plastik putih yang posisi kotor pelaku minta untuk dibersihkan untuk di bawa ke toko di Jalan Pupuk. Kemudian pelaku meminta tolong korban untuk mencucikan dan membungkus dengan plastik. Akhirnya pelaku menuju belakang tempat mencuci kotak tersebut dan tidak lama korban menyusul ke belakang. Saat di belakang yang terdapat wastafel korban sempat berkata sesuatu yang membuat pelaku tersinggung.
Karena tersinggung pelaku marah lalu memukul korban dengan tangan terkepal di bagian kepala korban. Kemudian korban mencoba membalas namun tidak berhasil, pelaku kemudian memukul kembali korban, lalu memiting dari belakang sekaligus mencekik korban dengan posisi setengah jongkok sekitar 15 menit. Korban akhirnya lemas dan pelaku melepaskan korban yang sudah tak berdaya karena lemas dan jatuh tersungkur ke lantai. Selanjutnya pelaku mengambil kunci motor dan HP korban di meja kasir. Pelaku sempat memeriksa tas korban namun tidak ada barang berharga.
Kemudian pelaku bergegas meninggalkan korban menggunakan sepeda motor korban, pelaku menuju arah Kampung Timur sempat membeli kain pasmina untuk membungkus HP korban untuk dijual namun korban takut ketahuan. Pelaku kembali melanjutkan perjalanan dan sempat membeli es teh di Jalan Penegak. Dari Kampung Timur menuju Mes Jalan Pupuk pelaku berubah pikiran untuk membuang HP korban di sungai samping jembatan Hotel Hemra. Kemudian pelaku melanjutkan perjalananya menuju Mes Jalan Pupuk dari Kampung Timur melewati Jalan Beller.
Kasus ini akhirnya dilaporkan masyarakat ke Polsek Balikpapan Utara. Selanjutnya Petugas Polsek Utara bersama Satuan Jatanras Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim menuju ke TKP sekaligus memeriksa secara maraton empat saksi termasuk pelaku.
Setelah melakukan interogasi akhirnya pelaku mengakui semua perbuatanya. Lalu polisi langsung mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti. Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Saat pembacaan rilis, Kapolresta Balikpapan didampingi Kasat Reskrim AKP Beny Aryanta, Kasi Humas Ipda Sangidun dan jajaran.(sb-02) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *