DPRD Paser

Ranwal RPJPD Paser 2024-2045, Hasilkan Visi, Paser Maju, Unggul, Lestari, Inovatif dan Adil

239
×

Ranwal RPJPD Paser 2024-2045, Hasilkan Visi, Paser Maju, Unggul, Lestari, Inovatif dan Adil

Share this article
Ketua DPRD H Hendra Wahyudi bersama Bupati dr Fahmi Fadli berfoto bersama usai melakukan penandatanganan nota kesepakatan Ranwal RPJPD 2024- 2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser, Senin (5/2/2024).

TANA PASER,suarabalikpapan.com-DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna kesepakatan bersama Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Paser 2024- 2045, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser, Senin (5/2/2024).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Paser H Hendra Wahyudi didampingi Bupati dr Fahmi Fadli, Wakil Ketua I DPRD Paser H. Abdullah dan Wakil Ketua II DPRD Paser Fadli Imawan. Rapat juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Paser, Forkopimda serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Paser. Ketua DPRD H Hendra Wahyudi mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun kedepan yang disusun sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Adapun tujuan pembahasan Ranwal RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045 untuk mendapatkan kesepakatan awal terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045,” Kata Hendra Wahyudi di sela-sela kegiatan.
Hendra menuturkan, penyampaian Ranwal RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045 oleh Bupati kepada DPRD Paser pada 22 Januari 2024. “Dari hasil penyampaian tersebut dilanjutkan rapat kerja gabungan Komisi DPRD Kabupaten Paser dengan Bappeda Litbang Kabupaten Paser membahas visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah pada 31 Januari 2024,”ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari gabungan Komisi DPRD Paser Fathur Rahman mengatakan, hasil rapat gabungan Komisi DPRD Paser, diharapkan penyusunan Ranwal RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045, benar-benar memperhatikan ketentuan-ketentuan sesuai Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 yang selaras dan berpedoman pada RPJPN Tahun 2025-2045, RPJPD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2045, dan RTRW Kabupaten Paser. Visi RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045, yaitu menuju Paser Maju, Unggul, Lestari Inovatif dan Adil (MULIA) pada tahun 2024.
“DPRD Paser meminta agar hasil rumusan visi tersebut benar-benar menggambarkan keadaan/kondisi daerah Kabupaten Paser yang diinginkan pada tahun 2045 sebagai hasil pembangunan selama 20 tahun selaras dengan visi RPJPN dan visi RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045,” ujar Fathur Rahman.
Fathur Rahman menuturkan, terkait Misi RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045, DPRD Paser, meminta agar hasil rumusan misi tersebut benar-benar menggambarkan upaya-upaya yang akan dilaksanakan Kabupaten Paser. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan visi RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045 dengan memperhatikan Misi pembangunan nasional dalam RPJPN Tahun 2025-2045, sedangkan arah kebijakan di dalam RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045.
“DPRD Paser meminta agar rumusan arah kebijakan daerah tersebut benar-benar menggambarkan kerangka kerja dua puluh tahunan yang dijabarkan menjadi perlimatahunan guna mencapai target sasaran pokok dalam rangka mewujudkan Visi RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045 dengan memperhatikan arah kebijakan pengembangan wilayah dalam RPJPN Tahun 2025-2045, ” jelasnya. Sedangkan terkait sasaran pokok dalam RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045, kata Fathur Rahman, pihaknya meminta agar rumusan sasaran pokok tersebut benar-benar telah menggambarkan rangkaian kinerja daerah dalam pencapaian pembangunan yang menggambarkan terwujudnya Visi RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045, dimana sasaran pokok ini memperhatikan arah dan tujuan pembangunan nasional dalam RPJPN Tahun 2025-2045.
Sementara itu terkait permasalahan pembangunan daerah, masih rendahnya kualitas SDM, masih tingginya angka pengangguran dan kemiskinan, belum tumbuhnya sektor ekonomi unggulan daerah, masih adanya kesenjangan pembangunan infrastruktur antar wilayah, adanya kerusakan daya dukung lingkungan, serta masih lambatnya pelaksanaan reformasi birokrasi.
“DPRD Paser meminta agar rumusan permasalahan yang merupakan faktor penghambat tersebut dapat ditangani sesuai dengan rumusan pada arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah,” katanya.
DPRD Kabupaten Paser kata Fathur Rahman meminta kepada Pemerintah Daerah agar Ranwal RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045 dapat disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Paser.
Ia meminta kepada Bupati Paser, untuk dapat segera melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya, sehingga penyampaian Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045 kepada DPRD Kabupaten Paser nantinya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Kami berharap kepada seluruh komponen masyarakat, marilah kita eratkan persatuan, mari bahu-membahu membangun bumi daya taka sehingga harapan bisa menjadi kenyataan,” pungkasnya.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *