
TANA PASER,suarabalikpapan.com- Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Paser Eva Sanjaya menyoroti beberapa pemilik lapak di Pasar Induk Penyembolum Senaken yang tidak membayar retribusi kepada pemerintah daerah sehingga diduga terjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
“Permasalah ini telah saya bahas dengan instansi terkait bahwa ada 25 bangunan di pasar itu ilegal ada mafia disitu namun belum saya telusuri. Nah sekarang saya tau oknumnya. Seharusnya Pemkab Paser mengambil tindakan, karena menyangkut PAD,” kata Eva Sanjaya usai mengikuti Rapat Capaian Kinerja Pendapatan pada Dokumen LKPj Bupati Paser Tahun Anggaran 2021, pada Rabu (6/4/2022).
Lanjut Eva, seharusnya ini pemasukan untuk daerah, namun terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah. Jangan hanya pedagang kecil saja yang ditindak dan ditertibkan, dipindah sana dan sini di Pasar itu, tapi mafia yang tidak membayar retribusi malah dibiarkan seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
“Ada apa ini ada yang melindungi mafia itu kah. Saya tidak peduli siapa yang melindungi harus ditindak ini, mafia lapak itu karna ini sudah merugikan pemerintah, mendirikan bangunan di atas tanah pemerintah tapi tidak membayar retribusi,” sindirnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, H Abdullah mengatakan, terkait adanya indikasi mafia lapak di Pasar Induk Penyembolum Senaken, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan sidak dan mencari fakta-fakta di lapangan terkait hal tersebut.
“Dalam waktu dekat ini kami akan lakukan sidak setelah itu kami akan melakukan RDP khusus dengan pihak terkait untuk membahas hal tersebut,” tegasnya.
Ia menegaskan akan memanggil pihak kepolisian dalam hal ini Polres Paser, karna terdapat unsur pelanggaran pidana disitu yakni mendirikan bangunan di atas tanah pemerintah tanpa membayar retribusi sedikitpun.
“Polres Paser akan kami undang dalam RDP tersebut, karena ada unsur pelanggaran pidana di situ,” ujar Abdullah. (sb-06)












