BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Parlindungan Sihotang meminta OPD terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar terus aktif mengawasi menjamurnya anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) serta pengamen pasca perayaan Idulfitri 1445 Hijriah.
Parlindungan mengatakan, maraknya anjal, gepeng serta pengamen di Balikpapan belakangan seharusnya tidak terjadi sebab Kota Balikpapan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
“Satpol PP harus melakukan tindakan tegas. Jangan hanya ketika saat melintas atau patroli, kemudian didapati anjal, gepeng di jalan lalu ditegur,” kata Parlin sapaan akrab Parlindungan Sihotang, pada Selasa (2/4/2024)
“Sekarang pemerintah harus tegas, melarang semua kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Karena ada Perda dan sanksinya jelas,” kata Parlin.
Politisi NasDem inipun mengatakan, menjamurnya anjal, gepeng serta pengamen di Balikpapan lantaran kurang tegasnya Satpol PP dalam menegakkan Perda Tibum tersebut. “Kalau perlu petugas Satpol PP disiagakan di setiap lampu merah, kalau ada, langsung ditindak,”ujarnya.
Parlin berharap, OPD terkait khususnya Satpol PP lebih tegas lagi terhadap aktivitas anjal, gepeng serta pengamen yang beroperasi di Balikpapan.(sb-02)