BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-DPRD Kota Balikpapan menyambut baik dilakukan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Pajak Reklame agar mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Saya berharap revisi perda ini mampu meningkatkan PAD,”kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid kepada awak media di Gedung Parlemen Balikpapan, pada Selasa (11/10/2022).
Anggota DPRD Dapil Balikpapan Utara ini mengatakan, Pemkot tidak boleh memungut pajak yang tidak ada ijin. Hal ini bisa dikorelasikan dengan banyaknya pajak yang dipungut dengan ijin yang dikeluarkan oleh instansi terkait, sangat jelas sangat berbeda sebab pajak sifatnya memaksa.
“Contohnya ada reklame yang dipasang di daerah fasum, maka tidak bisa dipungut kalau dilihat dari perspektif perijinan. Karena tidak memiliki ijin, tetapi dari segi pajak harus dipungut, sifatnya memaksa tadi,” kata Syukri.
Dilakukan revisi perda tersebut, kata Syukri, supaya melindungi pengusaha yang bergerak di bidang reklame. Diakuinya, revisi Perda Penyelenggaran Pajak Reklame ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(sb-03).