
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra, Ir H Bagus Susetyo, MM melakukan sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Minggu (28/3/2021).
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi nara sumber Abdul Jabbar SE,SH dan Roy Yuniarso SH, CIL.
Anggota DPRD Kaltim Ir H Bagus Susetyo, MM menjelaskan, Perda Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum dengan mengalokasikan anggaran dalam APBD.
“Saya kira sosialisasi ini penting untuk memberikan wawasan dan informasi kepada masyarakat bahwa kita semua berhak mendapat perlindungan hukum mulai dari Presiden hingga masyarakat paling bawah,” kata Bagus Susetyo, kepada media ini, Senin (29/3/2021).
Ia mengungkapkan, Pemprov Kaltim akan memberikan bantuan kepada masyarakat kategori miskin seperti kasus-kasus keluarga, sengketa tanah dan lainya sebab banyak masyarakat kurang mampu yang berhak menerima bantuan hukum kebingungan karena untuk mengambil kuasa hukum butuh cost atau biaya.
“Nah, inshaallah denggan adanya perda ini masyarakat miskin tidak perlu bingung lagi untuk mendapatkan bantuan hukum karena Pemprov Kaltim siap membantu lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk oleh pemerintah,” ujar Bagus.
Nantinya bantuan hukum tersebut mekanismenya akan diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim. “Jadi bagi masyarakat kurang mampu yang ingin menerima bantuan hukum, tinggal menghubungi LBH yang ditunjuk oleh Pemprov Kaltim dengan membawa syarat-syarat sebagai warga miskin (gakin) seperti kartu gakin, KTP dan syarat-syarat lainya,” tutupnya.(sb-01)












