BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim terus mendorong penguatan ketahanan keluarga melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Kegiatan sosialisasi Perda ke-5 tersebut berlangsung di RT 04, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Sabtu (23/5/2026). Agenda itu diikuti masyarakat setempat guna meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya peran keluarga dalam menciptakan kesejahteraan sosial.
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Nurhadi Saputra, mengatakan ketahanan keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang harmonis, mandiri, dan sejahtera.
Menurutnya, ketahanan keluarga adalah kondisi dinamis yang mencerminkan keuletan dan ketangguhan keluarga, baik secara fisik, materiil, maupun mental spiritual.
“Ketahanan keluarga mengandung kemampuan fisik materiil serta kemampuan psikis mental spiritual untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri serta keluarganya demi meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, akademisi sekaligus praktisi manajemen di Balikpapan, Siti Rahmayuni, turut memaparkan latar belakang lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2022.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, masyarakat, hingga dunia usaha dalam membangun keluarga yang tangguh.
“Perda ini menjadi pedoman untuk menciptakan dan mengoptimalkan keuletan serta ketangguhan keluarga melalui keterlibatan semua pihak,” jelasnya.
Selain itu, perda tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas keluarga agar mampu memenuhi kebutuhan fisik, materiil, serta mental spiritual secara seimbang sehingga fungsi keluarga dapat berjalan optimal menuju keluarga yang sejahtera lahir dan batin.
Regulasi itu juga menekankan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi program pembangunan ketahanan keluarga antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
Dalam Pasal 15 Perda Nomor 2 Tahun 2022, diatur sejumlah hak keluarga dalam pembangunan ketahanan keluarga. Hak tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga keterampilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluarga juga berhak memperoleh perlindungan untuk menjaga keutuhan keluarga, mempertahankan nilai adat istiadat yang hidup di tengah masyarakat, serta mendapatkan akses informasi guna mendukung pengembangan pribadi dan lingkungan sosial.
Selain itu, masyarakat memiliki hak untuk mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, serta memperoleh jaminan hidup di lingkungan yang aman, tenteram, dan menghormati hak asasi manusia.
Melalui sosialisasi tersebut, DPRD Kaltim berharap masyarakat semakin memahami pentingnya ketahanan keluarga sebagai benteng utama dalam menghadapi berbagai tantangan sosial di tengah perkembangan zaman.(sb-02)
Anggota DPRD Kaltim Nurhadi Saputra Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Balikpapan Timur












