TANA PASER,suarabalikpapan.com-Komisi I DPRD Paser mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polres Paser, di ruang rapat Bapekat DPRD Paser, pada Senin (15/6/2021). RDP membahas tentang korban arisan online lewat media sosial (medsos) ini dipimpin Ketua Komisi I Hendrawan Putra didampingi Kanit Tipiter Polres Paser Ipda Untung Budiharso, anggota Komisi I M Saleh, Rahmadi, Ramlie S Bakti dan Hamransyah.
“Kami dari DPRD Paser hanya memfasilitasi masyarakat yang menjadi korban arisan online yang diduga fiktif. Karena itu, kami mengapresiasi pihak Polres Paser yang berupaya mengamankan terlapor yang suka berpidah-pindah tempat hingga keluar Kaltim dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya,” kata Ketua Komisi I Hendrawan Putra Hendrawan Putra, kepada awak media, usai RDP.
Ia menjelaskan, para korban arisan online lewat medsos dengan 20 akun mengalami kerugian kurang lebih Rp 1 miliar sebab 7 akun diduga fiktif lantaran sudah tidak aktif lagi. “Kami mengimbau kepada masyarakat Paser agar lebih hati-hati lagi mengikuti arisan arisan online maupun off line. Saya kira hal ini merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi masyarakat Paser agar tidak ada lagi kasus seperti ini,” ujar Hendra.
Umi Darsiah, salah satu korban arisan online mengatakan, sebanyak 20 orang yang menjadi korban. Mereka tertarik mengikuti arisan ini sebab penawarannya sangat menarik. “Jadi pada September 2017 ada penawaran arisan online sebesar Rp 60 juta untuk 20 orang,” kata Umi.
Ia menjelaskan, modus arisan online ini yakni para anggota yang telah terdaftar diminta melakukan pembayaran tunai atau transfer bank sebesar Rp 100 ribu perhari atau sebesar Rp 3 juta perbulan. Setelah uang arisan terkumpul kemudian dilakukan pengundian dengan syarat yang mendapat arisan terlebih dahulu adalah pengelola arisan. “Cara mengundinya nama-nama peserta ditulis di kertas yang sudah tergulung di dalam sebuah gelas plastik tertutup diikat menggunakan karet gelang lalu diundi,” akunya.

Untuk proses pengundian dilakukan melalui siaran langsung lewat facebook pada tengah malam mulai pukul 23.00 sampai 01.00 Wita. Namun pada Maret dan Agustus 2018 arisan online ini dinyatakan bangkrut lantaran keuangan pengelola lagi menurun.
Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Paser 9 Januari 2019 dengan terlapor Sartika Desi Anggraini untuk mempertanggungjawabkan dana milik 20 orang peserta arisan online yang terkumpul kurang lebih Rp 27 juta perbulan yang telah diterima oleh pelaku. “Lantaran sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari kasus ini maka kami mengadukan ke DPRD Paser untuk segera memfasilitasi kasus ini kepada kepolisian,” kata Umi.
Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Paser Untung Budiharso mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum bisa melakukan klarifikasi kepada terlapor dikarenakan sudah 3 kali melakukan pemanggilan tidak pernah datang tujuan pemanggilan untuk menentukan tindakan pengunaan uang dari peserta arisan.
“Untuk keberadaan terlapor belum diketahui sampai saat ini dan sering berpindah pindah di luar Kaltim. Kami akan memperdalam kasus ini dengan melakukan pemeriksaan kepada peserta lainya yang ikut dalam arisan ini. Kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan tim ahli apakah status keperdataan atau pidana,”pungkasnya.(sb-06)












