
TANA PASER,suarabalikpapan.com-Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Selasa (5/4/2022).
Dalam paparannya Yenni menjelaskan, perda ini merupakan perda inisiatif dari Komisi IV DPRD Kaltim. Pasalnya di Kaltim saat ini masih sangat lemah terhadap penyelenggaran pembangunan ketahanan keluarga.
Menurutnya, penyelenggaran pembangunan ketahanan keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhaan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
Bisa diambil contoh diantaranya masih kurangnya pembangunan ketahanan keluarga seperti, masih banyaknya kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak, masih banyaknya kasus perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, serta masih kurangnya landasan kepemilikan legalitas seperti akta kelahiran, kurangnya keberadaan surat nikah, KTP serta kartu keluarga serta 4 dimensi kelurga yang lain.
“Dengan dasar itulah Perda ini dibuat. Salah satunya untuk menekan angka kekerasan perempuan dan anak,” ujar Yenni, kepada media ini, pada Selasa (5/4/2022).
Yenni menjelaskan, dari data tahun 2021 kota Samarinda berada di urutan pertama dalam kasus kekerasan seksual perempuan dan anak, sedangkan Paser masuk dalam urutan ke 4 dari 10 Kabupaten Kota di Kaltim. Dengan adanya sosialisasi perda ini diharapkan dapat mengurangi angka kekerasan perempuan dan anak.
Solusi untuk penyelenggaran pembangunan ketahanan keluarga dapat berjalan diantaranya dengan cara penguatan nilai-nilai keagamaan, penguatan peran sosial masyarakat, penguatan pada kurikulum pendidikan, penguatan melalui regulasi pemerintah seperti diperlukannya Perda dan Pergub penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
“Tentunya dukungan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholders, serta melibatkan seluruh anggota keluarga dalam membangun ketahanan keluarga,” pintanya.
Yenni menambahkan, dengan adanya Perda ini pemerintah pusat, provinsi maupun daerah, dapat lebih banyak menggelontorkan anggaran kepada Dinas Sosial yang berhubungan dengan kasus ini kekerasan perempuan dan anak.
“Karna selama saya mengikuti Pansus pembuatan Perda ini, kami temukan keluhan dari dinas terkait kurangnya anggaran untuk pelatihan atau seminar yang memberikan edukasi terhadap masyarakat,” ujar istri Ketua DPRD Kabupaten Paser ini.(sb-06)












