TANA PASER,suarabalikpapan.com-Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana SE, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Aula Desa Suliliran Baru Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser, 11 sampai 13 Juni 2022. Sosper dihadiri tokoh pemuda, tokoh adat, kepala desa dan masyarakat umum.
Dalam paparanya, Yenni mengatakan, jenis pajak daerah meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan serta Pajak Rokok. “Dalam APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah, angkanya sangat signifikan dan memberi Kontribusi sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD,” kata Yenni, Rabu (15/6/2022).
Yenni menjelaskan, sosper yang dilakukan serentak oleh anggota DPRD Provinsi Katim ini, bertujuan untuk membantu pemerintah Provinsi Kaltim dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Pajak-pajak ini nantinya dikelola pemerintah daerah dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pembangunan sarana kesehatan, pendidikan dan fasilitas umum bagi kepentingan masyarakat. “Pajak ini nantinya akan kembali lagi kemasyarakatan dalam bentuk sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan dan fasilitas umum,” akunya.
Pasca Pandemi Covid-19, Yenni berharap semua pihak harus bahu-membahu membantu meningkatkan pendapatan Provinsi Kaltim salah satunya dalam sektor pajak namun tidak terlalu membebani masyarakat tentunya. Ia pun juga mengajak semua elemen masyarakat agar sadar dan taat tentang pentingnya membayar pajak karena menyangkut keberlangsungan pembangunan di Kaltim. “Salah satu sumber untuk menopang pembangunan Kaltim adalah pajak. Oleh karena itu penting bagi kita semua agar sadar dan taat untuk membayar pajak,” ujarnya. (sb-06)












